[ Senin, 08 Februari 2010 ]
Pemkab Hapus Uang Lauk PNS
Karena Sangat Membebani APBD
BONDOWOSO- Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkungan Pemkab Bondowoso, pada tahun ini tidak lagi menerima uang lauk pauk (ULP). Itu karena, pemkab tidak menganggarkan dana ULP PNS dalam APBD II 2010 yang sudah disetujui DPRD Bondowoso.
Sekretaris Kabupetan (Sekkab) Bondowoso Marsito mengatakan, pemberian ULP PNS selama ini sangat membebani anggaran keuangan pemkab. Karena itu, pada tahun anggaran 2010, pemkab tidak lagi menganggarkan dana ULP untuk PNS lingkup Pemkab Bondowoso. "Anggaran keuangan kita (Pemkab Bondowoso) yang sangat terbatas, sangat tidak memungkinkan untuk tetap menganggarkan uang lauk pauk PNS," katanya.
Alasan lainnya, menurut Marsito, terkait besarnya anggaran belanja rutin pemkab tahun ini. Karena, APBD II 2010 yang defisit sekitar Rp 34 miliar, banyak terserap untuk pengeluaran gaji dan belanja rutin pegawai yang mencapai lebih dari 80 persen.
Ini juga seiring kebijakan Presiden SBY yang menaikkan gaji pokok PNS lima persen pada 2010. "Sehingga, sisa APBD II untuk pembangunan hanya tinggal 20 persen. Kalau sisa anggaran masih harus dikeluarkan lagi untuk uang lauk pauk PNS, maka pembangunan untuk rakyat semakin sedikit dan pembangunan tidak maksimal," katanya.
Untuk itu, Marsito meminta kepada semua PNS memahami kondisi dan kebutuhan penggunaan keuangan daerah Bondowoso yang terbatas. Karena, jika pemberian ULP dipaksakan, akan mengganggu program pembangunan yang anggarannya sudah diposkan dalam APBD II 2010.
Pihaknya sudah meminta kepada semua kepala satuan kerja untuk menjelaskan kepada para PNS mengenai kondisi keuangan daerah agar memahami mengapa pemkab tidak lagi memberikan uang lauk pauk PNS terhitung 1 Januari 2010.
Ketua DPRD Ahmad Dhafir mengatakan, pihaknya sepakat dengan pemkab yang tidak lagi menganggarkan ULP PNS 2010 lebih disebabkan keterbatasan anggaran APBD II. Karena, pemberian ULP PNS pada 2008 dan 2009 sangat membebani keuangan yang dimiliki pemkab.
Selain itu, kata Dhafir, penghapusan ULP PNS tahun ini juga didasari naiknya anggaran gaji dan belanja rutin pegawai pemkab. Karena, sejak 1 Januari 2010, pemkab sudah menganggarkan kenaikan gaji pokok PNS sebesar lima persen yang dijanjikan Presiden SBY pada Agustus 2009.
Sekadar mengetahui, ULP PNS pada tahun anggaran 2010 sebesar Rp 10 ribu per hari. Dengan jumlah ini, menurut Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset (DPPKA) Hj Farida, pemkab mengeluarkan anggaran lebih dari Rp 14 miliar. Akibatnya, pada tahun anggaran 2009, pemkab dengan persetujuan DPRD memangkas ULP PNS menjadi Rp 5 ribu per hari.
Pemangkasan anggaran ULP PNS, ini ternyata masih menjadi beban berat keuangan yang dimiliki pemkab. Sehingga, tahun anggaran 2010, pemkab dan DPRD akhirnya sepakat menghapus anggaran ULP PNS. (ido)