[ Senin, 08 Februari 2010 ]
Pindad Belum Revisi Santunan
Untuk Korban Roket Nyasar
LUMAJANG - Meski Pemkab Lumajang sudah resmi meminta PT Pindad untuk merevisi besarnya santunan bagi korban roket nyasar, BUMN penghasil berbagai produk persenjataan itu belum memberikan respons. Untuk itu, pemkab masih menunggu jawaban Pindad.
PT Pindad sebagai penyelenggara uji coba roket harus memberikan santunan kepada Muhammad Nuran dan Tiamah, pasangan suami isteri (pasutri) asal Desa Pandanarum, Tempeh, dua pekan lalu. Pasutri itu menderita luka parah setelah salah satu roket yang diluncurkan Pindad nyasar ke gubuk pasutri tersebut.
Nuran menderita luka bakar di bagian punggungnya. Sedangkan kaki kiri Tiamah terpaksa diamputasi karena menderita luka parah. Tindakan amputasi dilakukan tim medis agar tidak terjadi infeksi yang meluas.
Kepala Bakesbangpol Lumajang Wisu Wasono Adi mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan usulan revisi yang diminta bupati kepada PT Pindad. Tetapi, hingga kini PT Pindad belum memberikan jawaban atas usulan revisi yang diajukan oleh Pemkab Lumajang.
Soal belum adanya jawaban dari Pindad, Wisu mengungkapkan, Pindad sedang berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait usulan revisi santunan tersebut. "Pastinya mereka berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Ristek," jelasnya. Peluncuran roket itu juga disaksikan Menristek Suharna Surapranata.
Atas insiden itu, Pindad memberikan sejumlah santunan kepada korban, khususnya Tiamah. Tiamah mendapatkan santunan dari PT Pindad sebesar Rp 300 ribu selama tiga tahun. Jumlah santunan rutin inilah yang dipersoalkan Bupati Sjahrazad Masdar karena dinilai terlalu kecil.
Untuk revisi santunan rutin, Wisu mengungkapkan, pemkab mempunyai tiga opsi. Opsi pertama, jumlah santunan dinaikkan dan masa santunan tetap tiga tahun. Opsi kedua, jumlah santunan tetap, sedangkan masa santunan diperpanjang. Opsi terakhir, jumlah santunan dinaikkan dan masa santuan juga diperpanjang. (wan)