Senin, 06 September 2010
 
   Radar Jember
[ Senin, 08 Februari 2010 ]
Bakal Dieksekusi, Mahmud Melawan
Mengadu ke MK dan KY

JEMBER - Kejaksaan negeri (kejari) Jember segera mengeksekusi Mahmud Sardjujono, yang menjadi terpidana kasus penipuan pilkada 2005. Kejari menegaskan sudah melayangkan panggilan ketiga kepada Mahmud Sardjujono. Jika tak dipenuhi, kejari segera memanggil paksa Mahmud Sardjujono.

Kepala Kejari Jember Irdam SH kepada wartawan menyatakan surat panggilan ketiga sudah di layangkan. " Dalam waktu ekat segera di-eksekusi," kata Irdam, singkat. Irdam berharap, terpidana Mahmud Sardjujono lebih kooperatif.

Mahmud yang dihubungi terpisah mengaku belum menerima panggilan ketiga. "Mana. Saya belum terima," kata Mahmud. Dia menegaskan akan berusaha keras untuk mencari keadilan atas kasus penipuan yang membuatnya divonis satu tahun penjara oleh MA.

Pekan lalu, mentan ketua OKK DPD Partai Golkar Jatim itu mengadu ke Mahkamah Konstutusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY) "Saya sudah melapor MK. Di MK saya ditemui wakil ketua MK Hariyono," kata Mahmud kepada RJ kemarin. Tak hanya ke MK, juga mengadu ke KY yang diterima ketuanya langsung Busyro Muqaddas. Bahkan, Mahmud juga sekaligus mengadu ke Komnas HAM yang diterima wakil ketunya, Hesti Ariwulan.

''Apakah kesewenang-wenangan dibiarin saja, saya mencoba melakukan perlawanan,' katanya. Dia mengaku sudah menyerahkan semua data-data terkait kasus hukumnya. Termasuk putusan bebas di Pengadilan Negeri (PN) Jember dan putusan Mahkamah Agung (MA).

Dan, ketiga orang yang berhasil ditemui menilai Mahmud tidak bersalah atas kasus penipuan. "Bapak tidak bersalah, tidak ada unsur penipuan; ujar Mahmud menirukan ucapan wakil ketua MK Hariyono. Oleh Hariyono, Mahmud disarankan langsung ke KY. Sebab, MK hanya menangani undang-udangnya, sedangkan pelaksanaan undang-undang ditangani KY.

Atas pengaduannya, Komnas HAM mengirimkan surat kepada hakim MA RI. Intinya, Komnas HAM meminta agar kasus dengan terpidana Mahmud mendapatkan atensi dari hakim MA. "Agar ada atensi dan tidak ada kekeliruan lagi," imbuh mantan ketua DPD Partai Golkar Jember. Dengan itu, dia berharap keputusan Permohonan kembali (PK) yang diajukan Mahmud segera jeluar dengan membebaskannya.

Dia menilai, hakim MA khilaf dalam menjatuhkan vonis atas kasus penipuan pilkada 2005 tersebut. 'Hakim agung khilaf, kewenangan hakim agung sebenarnya mengadili penerapan pasal-pasal tapi yang terjadi hakim agung mengadili perkara saya," terangnya. Sesuai Pasal 253 KUHP, Hakim Agung hanya mengadili penerapan pasal-pasal dari undang-undang.

Dijelaskannya, vonis satu tahun pejara dari MA RI penuh dengan rekayasa. "Ada dua kasus hukum yang menimpa saya, keduanya mulai sebelum pilkada 2005,' imbuhnya. Padahal, saat itu Mahmud menjadi salah satu kandidat bakal calon bupati Jember.

Karena itu, dia menegarai dua kasus hukum yang menimpanya akibat rekayasa politik lawan-lawannya dalam pilkada 2005. "Saat itu pilkada, saya yakin itu rekayasa dari lawan politik," imbuhnya. Dari dua kasus itu, kasus penipuan yang dilaporkan Happy Kelana berlanjut. Tapi oleh PN Jember, Mahmud dinyatakan bebas.

Putusan bebas PN itu, membuat jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding ke MA. Hasilnya, MA memutus hukuman satu tahun pejara terhadap Mahmud Sardjujono. "Berdasarkan pasal 244 KUHP, putusan bebas seharusnya tidak bisa diajukan banding ke MA," imbuhnya. Namun, realitasnya, JPU dari Kejari Jember tetap mengajukan banding ke MA RI.

"Pengajuan banding itu mengacu pada yurisprudensi, apakah yurisprudensi itu bisa melawan undang-undang yang berlaku,' ujarnya. Padahal, sambungnya, yurisprudensi berlaku untuk hal-hal yang tidak diatur dalam undang-undang. Padahal, dia menilai kasus yang menimpanya jelas.

Kasi Pidum Kejari Jember, Ahmad Sujayanto sebelumnya mengakui pengajuan banding berdasarkan yurisprudensi. "Putusan PN Jember itu bukan bebas murni. Yang tidak bisa diajukan itu yang bebas murni,'' kata Ahmad kepada wartawan. (aro)