Senin, 06 September 2010
 
   Radar Banyuwangi
[ Selasa, 09 Februari 2010 ]
Bawa Minggat ABG ke Bali
BANYUWANGI - Misbahul Hadi Muchtar, 30, akhirnya dicokok aparat Reskrim Polsek Glenmore dan digelandang ke dalam sel tahanan. Gara-garanya, pria asal Banjar Dinas Tegalsari, Desa Patas, Kecamatan Gerogak, Kabupaten Buleleng, Bali, itu membawa minggat Bunga (nama samaran), 16 , sejak 11 Januari 2010 lalu.

Selama dibawa minggat ke Bali, Misbahul memperlakukan Bunga layaknya sebagai istri. Selama itu pula, dia sudah empat kali berhubungan intim dengan Bunga. " Itu pun kami lakukan karena suka sama suka. Bahkan, saya berencana menjadikan dia sebagai istri sah. Jadi, tidak ada unsur paksaan sama sekali ," ujarnya di Mapolsek Glenmore kemarin.

Dia mengaku, pertama kali menggarap Bunga di sebuah hotel di Kecamatan Glenmore. " Saya chek in jam sebelas malam. Esok harinya sekitar jam tujuh pagi, Bunga saya antar pulang ke rumahnya," jelasnya.

Misbahul nekat menyetubuhi Bunga karena kangen dengan istrinya yang telah meninggal dunia beberapa tahun silam. "Saya kenal Bunga lewat HP selama hampir tiga bulan lamanya. Lalu, dia minta bertemu. Akhirnya, saya suruh ke Ketapang. Selanjutnya, saya jemput dan saya ajak ke kontrakan di Bali ," terangnya.

Sementara itu, Misbahul juga mengaku bahwa dirinya sudah pernah menikah dengan perempuan asal Jember. Dari pernikahannya itu, dia memiliki seorang anak lelaki berusia tiga tahun.

Lantaran Bunga tidak pulang selama beberapa hari, keluarganya kebingungan. Sang bibi yang bernama Siti Khodijah, 34, warga Dusun Padang Baru, Desa Pesucen, Kecamatan Kalipuro, melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Glenmore. Ini dilakukan karena Bunga selama ini tinggal di rumah neneknya di Dusun Sepanjang Wetan, Desa Sepanjang, Kecamatan Glenmore. " Bunga ditinggal mati ibunya. Ayah kandungnya bekerja di luar Jawa," jelas Khodijah.

Khodijah menyatakan, kemungkinan besar keponakannya yang masih duduk di bangku SD itu diajak lelaki warga Bali. Belakangan, baru ketahui lelaki itu adalah pacar baru Bunga. Atas laporan Khodijah, polisi memasang perangkap untuk menjebak Misbahul supaya pulang. " Kami telepon agar dia membawa pulang Bunga. Seolah-olah dia diperbolehkan menikahinya," ujar Kapolsek Glenmore AKP Subardi melalui Kanitreskrim Aiptu Garus Elias.

Permintaan itu disambut gembira oleh Misbahul. Namun, ketika sampai di Pelabuhan Ketapang, aparat Reskrim Polsek Glenmore, langsung menggelandangnya. Dalam pemeriksaan, Misbahul disangka membawa lari anak di bawah umur. " Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 83 UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegas Garus. (azi/bay)