JawaPos.com - Ditpolair Polda Kaltim menggagalkan transaksi 1.700 liter solar tanpa dokumen serta izin niaga. Perdagangan ini menggunakan kapal kelotok di Kecamatan Anggana, Kukar, Kaltim. Saat ini, satu pelaku berinisial G masih dalam pemeriksaan intensif kepolisian.
“Kapal dan barang bukti sudah diamankan,” terang Direktur Polair Polda Kaltim Kombes Pol Omad, dikutip dari Kaltim Pos (Jawa Pos Group),Senin (23/1). Dia menuturkan, oli ini diperoleh pelaku dari kapal-kapal besar yang “menyuntikkan” bahan bakarnya itu.
Pelaku merupakan warga Muara Pantuan, Kecamatan Anggana, Kukar, dan barang bukti telah tiba di markas Ditpolair Kaltim. “Setelah dikumpulkan mencapai ribuan liter,” kata Omad. “Tepatnya 1.700 liter,” sambungya.
Selain pelaku, barang bukti seperti mesin alkon, selang yang digunakan memindahkan solar dari kapal ke kelotok, turut disita. “Sebagai alat bukti,” timpal Kasat Orlda Polda Kaltim AKBP Erlan Munaji. (aim/riz/k9/fab/JPG)