JawaPos.com - Kelakuan Jono sudah keterlaluan. Warga Dusun Medang, Desa Sulung, Sejangkung, Sambas, Kalnar, itu nyaris memperkosa wanita 19 tahun beinisial ANH. Perbuatan bejat pria 48 tahun itu dilakukannya di kebun karet Dusun Medang.
Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Raden Real Mahendra mengatakan, ANH melapor ke Mapolsek Sejangkung ditemani warga yang menyelamatkannya, Alkadri (56) dan Andi (33). “Saat tersangka ingin melakukan percobaan pemerkosaan, korban berteriak. Mendengar suara teriakan, Alkadri dan Andi pun datang,” kata Real dikutip dari Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group), Kamis (9/2).
Kejadian berawal pada Selasa (7/2) pukul 07.00, ANH pergi ke kebun menyadap karet. Sekitar pukul 08.00, Jono datang menghampiri korban. Dia mengajak ANH berhubungan suami istri, namun korban menolak.
“Ketika korban menolak ajakannya, akhirnya tersangka memaksa untuk membuka celana dan menarik tangan kanan korban. Korban berontak dan berteriak,” ungkapnya. Tersangka Jono dijerat pasal 285 KUHP jo pasal 53 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. (sai/fab/JPG)