JawaPos.com - Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) melahirkan tiga rekomendasi. Hasil rekomendasi itu disampaikan ke pemerintah melalui Menteri Agama, Lukman Hakim. Kongres tersebut digelar di Pondok Pesantren Kebon Jambu Al Islamy, Babakan, Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Rekomendasi dihasilkan berdasarkan pemikiran dan musyawarah panjang ulama perempuan selama kongres. Sementara tiga rekomendasi itu meliputi masalah pernikahan usia anak, kekerasan seksual, serta kerusakan alam dalam konteks ketimpangan sosial.
“Kita menghasilkan beberapa keputusan dalam musyawarah keagamaan, khususnya tentang kekerasan seksual. Di mana dinyatakan bahwa kekerasan seksual baik di dalam maupun di luar perkawinan hukumnya haram,” tegas Nyai Hj Badriyah Fayumi, pengarah KUPI.
Kemudian tentang perkawinan usia anak. Pencegahan perkawinan usia anak di bawah umur yang menimbulkan kerusakan hukumnya wajib. Semua pihak wajib meminimalisasi kerusakan tersebut.
Ketiga tentang kerusakan alam dalam konteks penyimpangan sosial. Menurut Badriyah, ulama perempuan mendesak negara untuk menghentikan segala praktik pemanfaatan sumber daya alam atas nama pembangunan sekalipun.
“Ketika itu merusak, mengganggu ekosistem dan kehidupan manusia khususnya perempuan, berikan sanksi yang tegas,” tandas Badriyah. (cecep/yuz/JPG)