← Beranda
Rusak Tempat Hiburan Malam, Ketua FPI Dipenjara
Administrator• Jumat, 29 September 2017 | 23.30 WIB
Ilustrasi

JawaPos.com - Diduga terlibat dalam pengrusakan kafe tempat hiburan malam, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Nagan Raya, berinisial NI ditangkap aparat Polres Aceh Barat. NI ditangkap bersama rekannya berinisial MR.


Kapolres Aceh Barat AKBP Teguh Priyambodo Nugroho menyebutkan penangkapan terhadap Ketua FPI Nagan Raya dilakukan Senin (18/9) malam. Keduanya telah melakukan pengrusakan cafe di daerah Meulaboh. Selain merusak kafe, mereka juga turut menganiaya dua pengunjung.


“Dari hasil pemeriksaan sembilan saksi, kuat keduanya sebagai pelaku. Sehingga kita tetapkan keduanya sebagai tersangka tindakan menganiaya HM dan F yang merupakan warga Aceh Barat,” jelasnya, seperti dikutip dari Rakyat Aceh (Jawa Pos Group), Jumat (29/9).


Penangkapan terhadap Ketua FPI Nagan Raya, merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan sejumlah tersangka. Sebelumnya juga anggota FPI berinisial MR diperiksa secara maraton.


Kasus ini terus bergulir, setelah pihak pengelola cafe melaporkan FPI pada polisi. “Ketua FPI Nagan Raya berinisial NI kami bekuk di kawasan Banda Aceh. Kemudian kami boyong ke Meulaboh, untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.


Teguh menyebutkan, tindakan aksi anarkistis yang dilakukan organisasi ini membuat dua warga Aceh Barat mengalami luka-luka. Kerugian juga dialami pengelola kafe. Sementara barang bukti sejumlah barang bukti turut diamankan.


"Pasal yang diterapkan terhadap kedua tersangka, pasal 170 ayat 1 dan 2 ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegas Kapolres.

EDITOR: Administrator