JawaPos.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meluncurkan program pembebasan dan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahap kedua mulai 1 Oktober hingga 30 November.
Melalui program yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/570/013/2026, Pemprov Jatim menargetkan penyaluran insentif pembebasan pajak senilai Rp 1,729 miliar bagi 636.662 objek pajak.
Kebijakan ini sekaligus diproyeksikan mampu mendulang pendapatan daerah sebesar Rp 272,195 miliar.
Baca Juga: BEM Sebut Aksi Pengibaran Bendera Bintang Kejora Bukan Mahasiswa USTJ tapi Anggota KNPB
Selain dalam rangka memperingati Hut ke 81 Pemprov Jatim, insentif fiskal ini diberikan sebagai bentuk kepedulian pemerintah untuk meringankan beban ekonomi warga, memperbarui akurasi data kepemilikan kendaraan, sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Ini adalah wujud keberseiringan kami untuk membantu meringankan beban masyarakat, maka ada format-format untuk keringanan bagi wajib pajak di tahap yang kedua ini," kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Sebelumnya, Khofifah menjelaskan insentif tahap pertama yang digelar pada 1–31 Agustus lalu mencatat realisasi pemanfaatan oleh 461.521 objek pajak, dengan total nilai pembebasan sebesar Rp 965,3 juta dan penerimaan daerah mencapai Rp 214,3 miliar.
Baca Juga: Kemenag Gelontorkan Rp 85,84 Miliar untuk Pemulihan Ratusan Madrasah Terdampak Bencana Sumatera
Pada pemutihan tahap kedua, Pemprov Jatim menyediakan enam fasilitas utama pembebasan pajak, meliputi Pembebasan denda keterlambatan pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kemudian pembebasan pengenaan PKB progresif, dan pengurangan tunggakan pokok PKB 2025 dan sebelumnya sebesar 20 persen bagi kendaraan roda dua milik buruh.
Lalu program tersebut juga menyasar terhadap masyarakat rentan ekonomi. Yakni pembebasan penuh tunggakan pokok PKB 2025 dan sebelumnya untuk roda dua warga yang masuk Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)/P3KE.
"Selain itu, pembebasan tunggakan pokok PKB roda dua juta menyasar bagi pengemudi ojek online (ojol), dan kendaraan roda tiga," ujar Khofifah.
Dia memberikan apresiasi tinggi atas ketaatan warga Jatim dalam membayar pajak. Kedisiplinan wajib pajak sangat menentukan kualitas serta keberlanjutan layanan publik di berbagai sektor.
"Khususnya kepada para pengemudi ojek online, buruh, dan warga terdata DTSEN, saya harapkan dapat segera memanfaatkan momentum ini," imbuh Khofifah.
Baca Juga: Usung Konsep Baru, Gandrung Sewu Banyuwangi Digelar Malam Hari pada 24 Oktober
Untuk memberikan kemudahan akses, layanan pembayaran pajak dibuka melalui Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat QRIS, PT Pos Indonesia, gerai minimarket, hingga dompet digital dan lokapasar.