← Beranda
Pengusaha Jatim Khawatirkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, Ingatkan Bahaya Ledakan Pengangguran
Dadang Kurnia• Kamis, 1 Oktober 2026 | 23.42 WIB
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Timur Eddy Widjanarko. (Dok APINDO Jatim)

JawaPos.com - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Timur Eddy Widjanarko mengungkapkan terdapat banyak keresahan pengusaha yang sampai padanya. Keresahan itu disebabkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang rencananya disahkan paling lambat pada 8 Oktober mendatang.

Eddy menilai RUU baru tersebut tidak menjawab tantangan zaman dan terkesan hanya mengembalikan aturan usang peninggalan 23 tahun silam yakni UU nomor 13 tahun 2003. Eddy pun secara tegas meminta agar penyusunan undang-undang ini melibatkan seluruh stakeholder dan tidak mengambil langkah populis semata.

"UU ini tidak boleh hanya mengakomodasi tuntutan buruh dalam demo. Tetapi juga harus memperhatikan suara pencari kerja dan kesulitan-kesulitan yang tengah dihadapi dunia usaha," kata Eddy pada Kamis (1/10).

Menurutnya regulasi yang komprehensif sangat dibutuhkan untuk memperluas lapangan pekerjaan produktif. Aturan yang luas dan lengkap dipastikan bisa memberi perlindungan pekerja di lapangan.

Eddy menegaskan, kekhawatiran dunia usaha ini bukan tanpa dasar. Saat ini, Indonesia tengah dihadapkan pada gelombang 3-4 juta angkatan kerja baru setiap tahunnya. Belum lagi masalah pengangguran muda yang telah menyentuh angka 17 persen, tingginya dominasi pekerja informal, serta ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah melemahnya daya beli global dan domestik.

Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani, memperingatkan bahwa aturan ketenagakerjaan yang terlalu mengekang justru akan mematikan kemampuan perusahaan untuk bertahan dan berekspansi.

"Penciptaan pekerjaan membutuhkan investasi nyata. Jangan sampai kebijakan ketenagakerjaan justru menahan investasi dan perekrutan ketika masyarakat sangat membutuhkan pekerjaan formal," tegas Shinta.

Ia menambahkan, jika keran investasi tertahan, pencari kerja akan semakin sulit terserap. Dampak fatalnya adalah terciptanya lingkaran setan kemiskinan yang bisa berulang antargenerasi.

 

Oleh karena itu, APINDO mendesak pemerintah dan DPR untuk menunda pengesahan RUU tersebut sebelum persoalan mendasar dan substansinya diperbaiki secara matang.

"Pekerja, pencari kerja, dan keluarganya tidak boleh membayar mahal akibat dari kesalahan desain kebijakan," ucap Shinta.

Menjawab dinamika pasar yang kian kompleks akibat perubahan teknologi dan transisi hijau, Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, mendorong pemerintah untuk menerapkan prinsip flexicurity. Konsep ini menyeimbangkan antara perlindungan nyata bagi pekerja, fleksibilitas dunia kerja, serta kepastian berusaha bagi para investor.

"Regulasi perlu adaptif. APINDO mengusulkan agar reformasi ketenagakerjaan ini mampu mendukung penciptaan 2 juta pekerjaan formal baru per tahun serta menargetkan 30 persen pekerja bersertifikasi kompetensi pada 2030," papar Bob.

 

EDITOR: Diar Candra