← Beranda
Hendak Ambil Ijazah, Siswa SD di Sumenep Dicabuli Gurunya
Ardini Pramitha• Jumat, 2 Oktober 2026 | 22.26 WIB
Ilustrasi pencabulan.

JawaPos.com - Seorang guru SD berinisial MR (43) di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep diciduk polisi, Kamis (1/10) usai diduga mencabuli siswanya. 

Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi mengatakan kasus itu terungkap setelah korban menceritakan kejadian memilukan tersebut kepada orang tuanya. 

"Setelah mengetahui kejadian yang dialami anaknya, orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kangean untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Maliyanto, Jumat (2/10). 

Maliyanto mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, pencabulan terjadi saat korban hendak mengambil ijazah di ruang guru, Rabu (23/9) pukul 11.00 WIB. 

Baca Juga: Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak Lima Tahun di Sumbawa

"Saat berada di ruang guru, korban diduga mengalami tindakan pencabulan yang dilakukan oleh terlapor," jelasnya. 

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Kangean yang teregister dengan nomor LP/B/44/IX/2026/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 24 September 2026.

"Terlapor menyerahkan diri dan berhasil dijemput di sekitar rumahnya pada Kamis (1/10). Terduga pelaku dibawa ke Polsek Kangean guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," katanya. 

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 418 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.

Baca Juga: Terpidana Pencabulan Santriwati Mas Bechi Ternyata Telah Bebas Bersyarat Agustus 2025

EDITOR: Bayu Putra