JawaPos.com- Kasus kekerasan yang dilakukan oleh Kepala SMP Negeri 18 Kota Malang Mohammad Amrozi Hamidi kepada siswanya naik ke penydikan dari sebelumnya penyelidikan.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin mengatakan peningkatkan status tersebut dilakukan setelah kepolisian melakukan gelar perkara dan mempertimbangkan hasil penyelidikan yang telah dilaksanakan oleh petugas.
"Iya, naik ke sidik (penyidikan)," katanya, Jumat (9/10/2026).
Menurutnya, saat ini total ada tiga laporan polisi (LP) dengan perkara yang sama.
"Untuk jumlah laporannya ada tiga laporan polisi (LP)," ucapnya.
Baca Juga: Kampus Swasta soal Kuliah Negeri Gratis: Hapus Jalur Mandiri, Alihkan Bantuan
Sementara itu, kuasa hukum korban, Lilik Yuliana menyampaikan, peningkatan status penanganan perkara menjadi tahap penyidikan tersebut sejak 28 September 2026.
Terkait visum, ia menyampaikan bahwa terdapat delapan orang anak yang telah melaksanakan proses tersebut.
"Ada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Untuk (hasil) visum mohon maaf kami tidak bisa menyampaikannya, ada delapan anak yang sudah," ucapnya.
Terkait ada informasi permintaan MAH mengajukan opsi penganan melalui jalur keadilan restoratif atau RJ, pihaknya masih akan membicarakan perihal tersebut bersama keluarga para korban.
"Kami masih mendiskusikan terlebih dulu dengan orang tua korban keinginannya seperti apa," kata Lilik.
Diberitakan sebelumnya, dua orang siswa SMPN 18 Kota Malang berinisial MP dan RAF diduga jadi korban kekerasan eks kepala sekolah karena tak memakai seragam motif lurik, Kamis (24/9/2026).
Seiringnya berjalannnya waktu, ternyata korban bertambah 6 sehingga totalnya menjadi delapan siswa.