← Beranda
Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha Appeninc, VID, dan Sensenowai, Diduga Jalankan Modus Penipuan Berkedok Investasi
R. Nurul Fitriana Putri• Senin, 25 Mei 2026 | 18.26 WIB
Ilustrasi OJK. (Dok. JawaPos.com)

 

JawaPos.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha Appeninc, VID dan Sensenowai yang diduga menjalankan praktik penipuan berkedok investasi dan aktivitas digital ilegal.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto mengungkapkan bahwa Appeninc dan VID diduga melakukan impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing yang memiliki izin resmi di luar negeri.

Appeninc diduga mencatut nama Appen Inc, perusahaan yang berbasis di Colorado, Amerika Serikat. Sementara VID diduga menggunakan identitas Video Media Company Limited, perusahaan agensi periklanan berizin di Inggris. Kedua perusahaan asli tersebut diketahui tidak menjalankan aktivitas penawaran investasi kepada masyarakat.

“Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Appeninc dan VID diketahui melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM,” ujar Hudiyono dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/5).

Hudiyono menjelaskan, Satgas PASTI menemukan indikasi Appeninc menjalankan skema penipuan melalui aplikasi tugas menebak gambar. Sedangkan VID menggunakan modus menonton iklan serta penawaran pembiayaan proyek fiktif.

Baca Juga: 400 Calon Pemimpin BUMN Dapat Pembekalan Langsung dari Prabowo

"Kedua platform itu disebut mewajibkan anggota melakukan deposit dana serta merekrut anggota baru atau member get member untuk mendapatkan pendapatan harian dan bonus tambahan," jelasnya.

Tak hanya itu, Satgas PASTI juga menghentikan aktivitas Sensenowai yang diduga menjalankan penipuan berkedok investasi kripto melalui layanan copy trading di aplikasi Wapex.

Dalam praktiknya, Sensenowai juga menerapkan pola serupa, yakni mewajibkan member melakukan deposit dana dan merekrut anggota baru demi memperoleh keuntungan harian dan bonus tambahan.

“Hasil klarifikasi dan verifikasi menunjukkan bahwa Sensenowai tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia dengan legalitas sebagai Perseroan Terbatas maupun perseroan perorangan,” tegas Hudiyono.

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI memastikan telah menghentikan seluruh kegiatan Appeninc, VID, dan Sensenowai. Langkah lanjutan berupa pemblokiran aplikasi maupun tautan terkait juga akan dilakukan.

Satgas PASTI turut berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna proses penindakan lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor ke aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dipercepat.

"Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing berizin tanpa kejelasan legalitas di Indonesia," ungkapnya.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan