JawaPos.com - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui belanja negara yang tercantum dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp 4.106,26 triliun.
Adapun, belanja negara tersebut terdiri dari Belanja Kementerian atau Lembaga (KL) sebesar Rp 1.556,89 triliun, Belanja Non KL sebesar Rp 1.814,36 triliun, dan Transfer ke Daerah sebesar Rp 735,00 triliun.
Belanja tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang digelar di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (29/9).
Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, mengagtakan bertambahnya belanja negara untuk menopang berbagai program kerja prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto.
Ia mengatakan, meningkatnya belanja negara tersebut dikuti dengan tanggung jawab untuk menaikkan target pendapatan negara melalui dua pilar sumber pendapatan negara, yakni perpajakan dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Dengan demikian, kenaikan belanja negara tidak kita bebankan ke pembiayaan utang,” ucapnya.
Ia menyebut, meningkatnya jumlah belanja harus segera disertai tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas belanja negara.
Menurutnya, setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat diukur, baik dari sisi output maupun outcome dari berbagai sektor.
“Pemerintah akan menyampaikan ukuran-ukuran tersebut dalam laporan sementara pada semester pertama pelaksanaan RAPBN 2027 dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2027,” ungkapnya.
Postur Anggaran dan Asumsi Makro 2027
Pertumbuhan Ekonomi: 6,0 persen
Laju Inflasi: 2,5 persen
Nilai Tukar Rupiah: Rp 17.500 per USD
Suku Bunga SBN 10 Tahun: 6,5 persen
Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP): USD 75 per barel
Lifting Minyak Bumi: 612,5 ribu barel per hari
Lifting Gas Bumi: 954 ribu barel setara minyak per hari