JawaPos.com - Pemerintah mulai menempatkan manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih pada 1 Oktober 2026. Namun, proses penempatan tersebut masih menyisakan sejumlah persoalan, mulai dari lokasi kerja yang jauh dari domisili hingga kondisi bangunan koperasi yang belum seluruhnya siap.
Berikut sejumlah fakta mengenai manajer Kopdes Merah Putih yang dirangkum dari liputan tim Jawapos.com.
1. Mulai ditempatkan 1 Oktober
Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan penempatan manajer Kopdes Merah Putih mulai dilakukan pada awal Oktober 2026.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi mengatakan sejumlah manajer telah menyetujui offering letter atau surat penawaran untuk segera bekerja.
Baca Juga: Blangkon Jawa Tetap Hidup di Tengah Zaman Bersama PNM Mekaar
“Setelah offering letter ini selesai. kita akan segera memulai penempatan mereka dan diharapkan di awal Oktober nanti manajer-manajer sudah aktif di KDKMP di mana mereka bertugas,” ujar Ahmad dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Senin (28/9).
Hingga saat ini, lebih dari 85 persen dari 28.621 manajer Kopdes Merah Putih yang telah melalui sejumlah tahapan disebut menyetujui penempatan yang ditetapkan.
“Alhamdulillah, sampai sejauh ini sudah lebih dari 85 persen dari seluruh talent manajer yang ditempatkan ini sudah mengisi kesediaannya pada penempatan yang sudah ditetapkan,” ujar Ahmad.
2. Sekitar 1.900 manajer ditempatkan lintas provinsi
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan sebagian besar manajer ditempatkan di wilayah yang sesuai dengan domisilinya.
Namun, sekitar 1.900 manajer atau 11 persen ditempatkan lintas provinsi.
“Yang jumlahnya tadi disampaikan oleh Pak Menko, jumlahnya kurang lebih 1.900 atau sekitar 11 persen dari manajer Kopdes yang ditempatkan lintas provinsi,” ujar Ferry.
Menurut Ferry, penempatan lintas provinsi dilakukan untuk mengisi kebutuhan sumber daya manusia di daerah tertentu.
“Tapi pengertian penempatan lintas provinsi itu dimaksudkan semata-mata untuk mengisi kekurangan SDM di daerah-daerah yang perlu ada penempatan,” ujarnya.
3. Manajer diminta menerima penempatan lebih dulu
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas meminta manajer yang mendapat lokasi penempatan jauh dari domisili menerima penempatan tersebut terlebih dahulu.
Baca Juga: Ombudsman Pastikan Tak Terima Teror usai Temukan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Menurut dia, penempatan awal tersebut berkaitan dengan status kepegawaian para manajer.
“Yang paling penting sekarang dari manajer-manajer itu ditempatkan, diterima dulu agar statusnya tetap sebagai pegawai PKWT (Pekerja Kontrak Waktu Tertentu),” kata Zulhas.
Zulhas menjelaskan, lokasi penempatan dapat disesuaikan setelah manajer resmi diterima. “Jadi terima dulu. Nah, setelah itu disesuaikan,” ujarnya.
Penyesuaian nantinya mempertimbangkan domisili manajer dan keberadaan koperasi yang tersedia di wilayah terdekat.
Zulhas mencontohkan manajer yang berdomisili di Depok tetapi mendapat penempatan di Gorontalo.
“Itu kejauhan kan. Nah, itu nanti akan disesuaikan. Yang penting tempatnya di sekarang dilihat SK terima dulu. Agar status enggak gugur kan. Nanti disesuaikan tempat yang terdekat,” jelasnya.
4. Statusnya PKWT selama dua tahun
Para manajer Kopdes Merah Putih akan berstatus Pegawai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara.
Status tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah meminta manajer menerima penempatan awal sebelum dilakukan penyesuaian lokasi kerja.
5. Gaji Rp6,8-8,3 juta
Zulhas mengungkapkan manajer Kopdes Merah Putih akan mendapatkan gaji sekitar Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta per bulan.
Besaran tersebut disesuaikan dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di masing-masing daerah.
“Antara Rp 6,8 juta sampai Rp 8,3 juta. Jadi sesuai dengan tempat jauh dan seterusnya," ujar Zulkifli.
Menurut Zulhas, nominal tersebut sudah mencakup keseluruhan komponen yang diterima manajer Kopdes Merah Putih.
6. Jumlah manajer lebih banyak dibandingkan Kopdes yang siap
Zulhas menyebut salah satu penyebab adanya penempatan manajer yang jauh dari domisili adalah jumlah manajer yang tersedia lebih banyak dibandingkan jumlah koperasi yang telah siap.
Pemerintah sendiri menargetkan sekitar 30.000 Kopdes Merah Putih, namun yang siap beroperasi dan telah selesai bangunan fisik hingga kini masih 26.569.
“Kan yang manajernya banyak, Kopdes-nya masih lebih sedikit. Makanya tempatnya agak jauh. Nanti kalau sudah Kopdes-nya jadi yang dekat domisili dia, dia dipindah,” ujar Zulkifli.
Persoalan lain adalah kondisi bangunan koperasi di sejumlah lokasi penempatan. Ferry memastikan manajer tidak langsung didiskualifikasi apabila bangunan Kopdes di lokasi tugasnya belum selesai.
Kementerian Koperasi bersama PT Agrinas Pangan Nusantara akan mempertahankan status manajer sambil menunggu pembangunan bangunan koperasi selesai.
“Pokoknya kita carikan solusinya," ucapnya.
7. Manajer yang mengundurkan diri tidak dikenai sanksi
Zulhas mengatakan manajer yang memilih mengundurkan diri tidak akan mendapatkan sanksi.
Baca Juga: Bantah Kalapas, Ombudsman Tegaskan Temukan CCTV saat Sidak Hunian Mewah di Lapas Cibinong
“Sedikit, satu-dua lah (yang mengundurkan diri). Enggak ada (sanksi),” ujar Zulhas.
Ferry juga menyebut jumlah manajer yang mengundurkan diri setelah mengikuti rangkaian proses tidak banyak.
“Enggak banyak (Yang mengundurkan diri). Sedikit. Ada itu yang kemarin prosesnya, enggak enggak banyak,” ujar Ferry.
Dengan demikian, pemerintah saat ini tetap mendorong proses penempatan manajer Kopdes Merah Putih berjalan mulai 1 Oktober 2026, meskipun sebagian manajer ditempatkan lintas provinsi dan sebagian lokasi koperasi masih dalam proses penyelesaian.