JawaPos.com - Pemerintah kembali membebaskan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan perorangan, atau PPh Pasal 21, bagi pekerja dengan pendapatan bulanan di bawah Rp 10 juta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan sebelumnya fasilitas PPh Ditanggung Pemerintah ini hanya diperuntukkan bagi pekerja di sektor padat karya dan pariwisata.
“Itu yang diberikan kepada pekerja yang mempunyai gaji di bawah Rp 10 juta Ini akan dilanjutkan di tahun depan dan ini diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Istana Negara Jakarta, Rabu (30/9).
Airlangga mengatakan, pemerintah juga berencana mengkaji penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan memperhitungkan tingkat inflasi. Perhitungan tersebut, lanjut Airlangga, saat ini masih dibahas bersama Kementerian Keuangan.
Tak hanya pajak penghasilan pribadi, pemerintah juga berencana melaksanakan sejumlah kebijakan perpajakan di dua sektor usaha.
Salah satunya adalah pemerintah berencana melanjutkan insentif di sektor perumahan, yakni Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), alias 0 persen, pada 2027. Fasilitas tersebut akan diberikan untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp 2 miliar.
Kedua, pemerintah juga menyiapkan penyesuaian regulasi untuk industri perhiasan. Dalam kebijakan tersebut, pemerintah berencana menetapkan standar baru terkait kadar logam mulia untuk pemberian fasilitas PPN.
"Itu nanti akan dibuat standar baru di mana mereka bisa memanfaatkan PPN dengan fasilitas logam mulianya di 99,9 (persen). Jadi ini akan ada perbaikan daripada PP (Peraturan Pemerintah)," ucapnya.
Airlangga mengatakan, pemerintah juga berencana menjalankan program-program ekonomi lain yang menyasar peningkatan kesejahteraan rakyat pada tahun depan.
Sebagai contoh, ia menyebut pemerintah akan melanjutkan Program Magang Nasional yang dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dengan target 150 ribu peserta. Program vokasi juga akan dilanjutkan dengan sasaran 300 ribu orang.
Kemudian, pemerintah juga menyiapkan kelanjutan kebijakan terkait jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM), termasuk diskon iuran yang telah diberikan pada tahun ini.
Sementara itu, manfaat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) selama enam bulan akan disesuaikan berdasarkan kelompok tingkat upah.
Untuk kelompok pekerja dengan upah sekitar Rp 2,3 juta, manfaat JKP selama enam bulan akan diberikan sebesar Rp 2,3 juta per bulan. Kemudian, untuk kelompok dengan upah di atas Rp 2,3 juta hingga kurang dari Rp3,6 juta, manfaat yang diberikan juga sebesar Rp 2,3 juta.
Adapun pekerja dengan tingkat upah lebih tinggi, sekitar Rp3,8 juta, akan mendapatkan manfaat JKP sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan. Namun, Airlangga mengatakan skema tersebut masih dimatangkan bersama Kementerian Keuangan.
Terakhir, Airlangga juga mengatakan pemerintah berencana menyiapkan program baru berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi bagi pekerja berpenghasilan tetap sekitar Rp 17 juta per bulan. Kelompok ini akan diberikan fasilitas KPR dengan bunga 6 persen untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp 500 juta.
"Jadi, sebelumnya program ini disiapkan untuk mereka yang menjadi UMKM, penghasilannya tidak tetap, tapi berusaha. Sekarang, (program ini) untuk mereka yang berpenghasilan tetap," ungkapnya.