← Beranda
Kementerian ATR/BPN Janji Penjadwalan Ukur Tanah Lebih Cepat, Maksimal 7 Hari
Dimas Choirul• Sabtu, 3 Oktober 2026 | 23.35 WIB
Warga mengurus surat dan sertifikat tanah di layanan Cantik yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jakarta Barat (Jakbar) di Kantor Kecamatan Kembagan, Jakarta, Senin (20/04/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

JawaPos.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai memberikan kepastian waktu dalam proses pengukuran tanah.

Melalui layanan pengukuran terjadwal, masyarakat kini mendapat jaminan masa tunggu penjadwalan pengukuran tanah paling lama tujuh hari kerja.

Kebijakan tersebut mulai diterapkan secara serentak sejak 17 Agustus 2026 di 446 kantor pertanahan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi mengatakan, transformasi tersebut merupakan bagian dari upaya kementerian memperbaiki kualitas pelayanan pertanahan.

Baca Juga: KPK Temukan Rekening Penampung Setoran Buat Pejabat Kanwil BPN Jatim

"Mulai 17 Agustus 2026, Kementerian ATR/BPN melakukan transformasi pelayanan melalui pengukuran terjadwal dan layanan peralihan hak terintegrasi. Kepuasan masyarakat merupakan tujuan utama pelayanan publik, sehingga kami terus berupaya memberikan pelayanan yang pasti, cepat, transparan, dan bebas pungutan liar," ujar Uunk dalam keterangannya, dikutip Sabtu (3/10).

Penerapan pengukuran terjadwal menjadi salah satu bentuk pembenahan yang dilakukan ATR/BPN dalam memberikan kepastian pada proses pelayanan.

Dengan sistem tersebut, batas waktu penjadwalan pengukuran telah ditetapkan maksimal tujuh hari kerja sejak diajukan.

Setelah pengukuran dilakukan, proses selanjutnya juga memiliki target waktu yang telah ditentukan.

Produk peta bidang tanah ditargetkan dapat diselesaikan paling lambat dalam lima hari kerja.

Baca Juga: KPK Sita Uang Dolar AS, SGD, hingga Perhiasan Emas usai Geledah Kantor BPN Jatim

Selain pengukuran terjadwal, ATR/BPN juga tengah menguji layanan peralihan hak terintegrasi. Layanan tersebut ditargetkan selesai paling lambat 10 hari dan saat ini masih dalam tahap uji coba di 17 kantor pertanahan sebelum diperluas secara nasional.

Pembenahan pelayanan juga dilakukan melalui penataan organisasi berbasis wilayah.

Skema tersebut sedang diuji coba di 10 kantor pertanahan dengan tujuan mempersingkat rantai birokrasi dalam proses pelayanan pertanahan.

Kementerian ATR/BPN menyebut sejumlah pembenahan tersebut dilakukan melalui penyederhanaan proses bisnis tata kelola pertanahan, pemanfaatan teknologi informasi, peningkatan kapasitas dan kompetensi pegawai, serta penguatan kolaborasi dengan pemerintah daerah dan PPAT.

Baca Juga: KPK Telusuri Temuan Uang Valas dalam Penggeledahan di BPN Jatim

EDITOR: Bayu Putra