JawaPos.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menetapkan potensi sanksi denda administratif sebesar Rp 80,19 triliun terhadap 50 perusahaan tambang nikel yang diduga beroperasi di kawasan hutan tanpa izin lengkap.
Namun, dari total nilai pengetatan tersebut, realisasi pembayaran yang benar-benar masuk ke kas negara dinilai masih minim dan belum transparan.
Selain sektor pertambangan nikel, Satgas PKH juga mencatat potensi denda terhadap 347 perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan nilai mencapai Rp 182,6 triliun.
Baca Juga: Kemenko Hilirisasi Dibentuk, Akademisi Yakin Bisa Percepat Transformasi Kekayaan Mineral Indonesia
Jika dikalkulasikan, total potensi sanksi administratif dari kedua sektor korporasi ini menembus angka Rp 262,79 triliun.
Penetapan sanksi keuangan tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Kehutanan.
Aturan ini diperkuat oleh Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 serta Kepmen LHK Nomor 1345/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022.
Baca Juga: Kemenko Hilirisasi Dibentuk, INDEF GTI: Perbaiki Strategi Hilirisasi Energi
Meskipun potensi denda mencapai angka ratusan triliun rupiah, realisasi penerimaan negara di lapangan menunjukkan potret yang timpang.
Berdasar data Nota Dinas Satgas PKH per 3 Juli 2026, total sanksi administratif yang baru berhasil dilunasi oleh korporasi hanya sebesar Rp 12,908 triliun.
Jumlah tersebut terdiri atas setoran dari perusahaan tambang nikel senilai Rp 2,176 triliun dan perusahaan perkebunan sawit sebesar Rp 10,732 triliun.
Capaian ini dinilai masih sangat jauh dari target penetapan sanksi awal.
Kondisi tersebut makin memicu ketidakpastian lantaran status kepastian hukum penagihan dan angka pasti yang telah disetorkan ke kas negara hingga kini belum dipublikasikan secara mendetail.
Berdasar data yang dihimpun Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), total luasan kegiatan usaha tanpa izin dari 50 perusahaan nikel tersebut mencakup area hutan seluas 8.447,28 hektare.
Baca Juga: Fokus Percepat Swasembada Energi, Danantara Bakal Investasi Pabrik Etanol
Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman mendesak pemerintah agar tidak sekadar mempublikasikan nominal potensi sanksi di atas kertas, tetapi juga membuka data realisasi pembayaran secara berkala.
"Menurut saya, yang perlu dibuka kepada publik bukan hanya besarnya potensi sanksi denda administratif yang sudah final, tetapi juga perkembangan penanganannya," ujar Yusri Usman, Minggu (4/10).
Yusri menekankan bahwa angka Rp 80,19 triliun tidak serta-merta menggambarkan dana yang sudah mengalir ke dalam kas negara.
Baca Juga: Surplus Hidrogen capai 125 Ton per Tahun, Indonesia Jajaki Kerja Sama dengan AS
Sesuai aturan, perusahaan masih memiliki hak mengajukan keberatan atau melakukan pemulihan fungsi lingkungan secara mandiri.
"Transparansi itu penting agar masyarakat bisa menilai apakah penegakan aturan berjalan secara konsisten. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa perusahaan yang memiliki kewajiban ditangani berdasarkan ketentuan hukum dan data yang dapat dipertanggungjawabkan," tegas Yusri.