← Beranda
Setoran Satgas PKH Rp13,24 Triliun Bakal Dipakai untuk Program Prioritas Prabowo
Djati Waluyo• Rabu, 7 Oktober 2026 | 03.14 WIB
Menteri Keuangan Suahasil Nazara memberikan keterangan pers seusai menggelar pertemuan di Jakarta, Kamis (24/9/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

 JawaPos.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara, menyebut uang hasil sitaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan digunakan untuk sejumlah program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Sebagaimana diketahui, Satgas PKH kembali menyerahkan uang sebesar Rp 13,24 triliun kepada pemerintah. Adapun, uang tersebut terdiri dari atas Rp 3,47 triliun uang denda administrasi sektor kehutanan.

Selain itu, sebesar Rp 1,53 triliun PNBP Kejaksaan RI atas penanganan tindak pidana khusus, dan Rp 8,22 triliun dari penerimaan pajak dari wajib pajak atas tindak lanjut dari kerja Satgas PKH.

“Masuk ke kas negara, jadi pendapatan negara dan nanti keluar melalui belanja negara berbagai macam belanja prioritas presiden, belanja prioritas pemerintah,” ujar Suahasil saat ditemui di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10).

Baca Juga: Presiden Prabowo Apresiasi Satgas PKH, Serahkan Rp 52 Triliun Sejak Pertama Dibentuk

Suahasil mengatakan, setoran dana tersebut akan dicatat sebagai penerimaan negara berupa pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam pos anggaran 2026.

“Masuk ke kas negara, sebagian dicatat sebagai penerimaan negara bukan pajak, sebagian dicatat sebagai penerimaan pajak seperti tadi disampaikan,” ujarnya.

Lanjutnya, anggaran tersebut juga akan digunakan untuk cadangan belanja pemerintah guna menghadapi situasi dan dinamika global yang penuh ketidakpastian.

“Jadi kita lihat tahun ini kan terjadi perubahan yang luar biasa di dunia internasional. Berbagai macam dinamika internasional kita serap di dalam belanja yang belanja juga akan meningkat. Jadi nanti kita akan laporkan bagaimana peningkatan belanja tersebut,” ungkapnya.

EDITOR: Dony Lesmana Eko Putra