JawaPos.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan terbaru akan lebih maksimal memberikan manfaat dan perlindungan untuk pekerja.
Ia menjelaskan, dalam RUU Ketenagakerjaan terbaru sudah tidak ada lagi hitungan pesangon 0,5 bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ia mengatakan pekerja yang terkena PHK mendapat pesangon minimal dengan pengali satu kali. Adapun, besaran akhirnya tetap mempertimbangkan faktor serta masa kerja pekerja.
“Tapi jelas kalau kemarin masih ada istilahnya pesangonnya pengalinya 0,5 itu tentu sudah tidak ada lagi,” ujar Yassierli kepada awak media di Kompleks Parlemen, Selasa (6/10).
Yassierli mengatakan, dalam aturan tersebut juga menekankan bahwa perusahaan tidak bisa dengan mudah melakukan PHK dengan alasan seperti efisiensi.
“Tidak ada juga alasan perusahaan mem-PHK dengan mudah karena alasannya fakta karena efisiensi dan seterusnya,” ujarnya.
Lanjutnya, RUU Ketenagakerjaan terbaru juga mengatur pembentukan dana cadangan pesangon. Ketentuan tersebut disiapkan untuk mengantisipasi kondisi ketika perusahaan tidak memiliki dana yang cukup untuk membayarkan pesangon kepada pekerja yang terkena PHK.
Menurutnya, selama ini perusahaan kerap beralasan tidak memiliki dana ketika harus memenuhi kewajiban pembayaran pesangon.
Karena itu, pemerintah memasukkan ketentuan mengenai dana cadangan pesangon sebagai payung hukum dalam RUU Ketenagakerjaan terbaru.
“Terus kemudian ada hal yang baru itu adalah terkait dengan dana cadangan pesangon. jadi realitas sekarang kalau kita lihat ternyata ketika perusahaannya itu ingin membayar dana pesangon alasannya kami sudah tidak punya dana dan seterusnya. Makanya di undang-undang ini, sebagai payungnya bahwa akan ada dana cadangan pesangon,” ucapnya.
Adapun, mekanisme lebih terperinci mengenai pembentukan dan pengelolaan dana cadangan pesangon tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Yassierli menambahkan, penyusunan RUU Ketenagakerjaan telah melalui pembahasan panjang bersama berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah bersama pihak terkait telah melakukan pembahasan melalui panitia kerja (panja) selama lebih dari satu setengah bulan.
Proses tersebut juga melibatkan partisipasi bermakna (meaningful participation) dengan kalangan buruh, serikat pekerja, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak menjadi bagian penting dalam mencapai kesepakatan atas substansi aturan tersebut.
“Kalau tanpa meaningful participation, rasanya tidak mungkin kita bisa keluar dengan kesepakatan,” pungkasnya.