← Beranda
Kementerian UMKM Siapkan Diskon Biaya E-Commerce Sampai 50 %, Berikut Syaratnya
Antara• Kamis, 8 Oktober 2026 | 03.39 WIB
Pelaku UMKM dan seniman lokal serta kegiatan melukis payung dalam kolaborasi BRI melalui BRI-MO pada Festival Kota Lama Semarang 2026 di Kota Semarang, Jawa Tengah,Minggu (20/9/2026).

JawaPos.com - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan potongan biaya e-commerce sebesar 50 persen bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang menjual produk lokal. Namun syaratnya para pelaku itu punya omzet maksimal Rp15 miliar per tahun.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan kebijakan tersebut ditargetkan mulai berjalan pada akhir Oktober tahun ini.

"Diskon sudah kita sepakati dan platform siap. Insya Allah akhir Oktober ini sudah bisa jalan," kata Temmy saat ditemui di sela peluncuran Bazar ASN Gemar Belanja Lokal di SMESCO Indonesia, Jakarta Rabu (7/10) dikutip dari Antara.

 

Ia mengatakan Keputusan Menteri (Kepmen) UMKM yang menjadi dasar program tersebut telah ditandatangani Menteri UMKM. Saat ini, sistem Kementerian UMKM juga tengah diintegrasikan dengan SAPA UMKM.

 

Temmy menjelaskan pelaku UMKM yang ingin memperoleh insentif akan mendaftar melalui SAPA UMKM. Selanjutnya, Kementerian UMKM melakukan kurasi tahap pertama sebelum data diteruskan kepada platform e-commerce untuk dikurasi kembali.

Pelaku usaha yang memenuhi persyaratan dalam Kepmen UMKM kemudian akan mendapatkan insentif berupa potongan biaya e-commerce sebesar 50 persen.

"Jadi nanti mereka akan daftar ke SAPA, kita kurasi tahap satu, diambil oleh e-commerce, dikurasi oleh mereka, baru nanti akan diberikan insentif," ujarnya.

 

Temmy mengatakan sekitar 42 ribu penjual saat ini telah teridentifikasi menjual produk lokal. Namun, data tersebut masih dalam proses untuk masuk ke dalam mekanisme pendaftaran dan verifikasi program."Tinggal nanti kapasitas omzet mereka berapa," katanya.

Menurutnya, insentif tersebut akan diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil dengan omzet maksimal Rp 15 miliar per tahun. Temmy berharap pemberian insentif dapat meningkatkan jumlah penjual produk lokal di platform e-commerce sekaligus membantu pelaku UMKM memperluas pasar.

"Mudah-mudahan angkanya bertambah dengan adanya insentif ini untuk membantu mereka," ujarnya. Ia mengatakan peluncuran resmi program potongan biaya tersebut akan dilakukan bersama Menteri UMKM setelah mekanisme program siap dijalankan.

Sebelumnya, Kementerian UMKM juga bekerja sama dengan sejumlah platform e-commerce untuk mendorong peningkatan minat masyarakat terhadap produk lokal.

Temmy mengatakan pihaknya akan mencoba memperluas kolaborasi dengan platform lain/ "Kita akan coba gandeng nanti yang lain, TikTok Shop, Tokopedia, mungkin di kementerian lain. Kita mau lihat dulu animo," katanya.

EDITOR: Diar Candra