JawaPos.com — Pemerintah resmi mempertegas mekanisme tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026.
Regulasi ini menjadi landasan hukum utama yang di dalamnya juga diatur skema alur pembiayaan (flow payment). Lalu bagaimana skema cicilannya? Dan untuk siapa bangunan Kopdes Merah Putih nantinya diberikan?.
1. Penempatan Likuiditas dan Penyaluran Kredit Awal
Sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (1) Perpres 82/2026, Menteri Keuangan (Menkeu) bertugas melakukan penempatan dana sebagai sumber likuiditas pembiayaan secara bertahap pada Bank Himbara dan Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
Selanjutnya, pihak perbankan menyalurkan fasilitas pembiayaan dengan limit rata-rata Rp 3 miliar per unit gerai, pergudangan, dan kelengkapan sarana prasarana untuk 80.000 Kopdes Merah Putih.
Fasilitas kredit talangan tersebut disalurkan langsung kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) selaku BUMN yang menerima penugasan khusus percepatan pembangunan fisik. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (19), pembiayaan merupakan kredit dari bank kepada Agrinas Pangan untuk talangan pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapan Kopdes Merah Putih.
2. Eksekusi Pembangunan dan Pengadaan Sarana Kopdes Merah Putih
Dalam pelaksanaannya, Agrinas Pangan mengeksekusi pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta penyediaan sarana prasarana berdasarkan mandat Pasal 22 hingga Pasal 25. Skema pengadaan barang dan jasa dilakukan melalui penugasan khusus, baik berupa swakelola maupun padat karya, dengan mengutamakan pelibatan masyarakat setempat serta penggunaan produk dalam negeri sesuai Pasal 28.
3. Pengawasan, Verifikasi, dan Serah Terima Aset
Untuk menjamin akuntabilitas, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota membentuk tim verifikasi dan validasi yang diketuai oleh Sekretaris Daerah guna memeriksa kesesuaian fisik pembangunan merujuk Pasal 29 ayat (1) dan (5). Sebelum dilaporkan kepada Menteri, hasil verifikasi dan validasi nantinya wajib direviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Setelah dinyatakan lolos reviu BPKP/APIP, Agrinas Pangan menyerahkan hasil pekerjaan kepada Kementerian Koperasi. Kementerian lantas meneruskan penyerahan hasil fisik kepada Pemerintah Desa untuk dicatat sebagai Aset Desa, atau Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai Barang Milik Daerah (BMD) sesuai Pasal 30.
4. Mekanisme/Skema Pelunasan
Adapun mekanisme pelunasan angsuran pokok, bunga, margin, atau bagi hasil baru dimulai setelah penyerahan pekerjaan dari Agrinas Pangan. Berdasarkan Pasal 41 ayat (3) dan (4), pelunasan dilakukan melalui pemotongan dana transfer negara secara terintegrasi. Untuk Koperasi Kelurahan (Kopkel) Merah Putih, angsuran dibayarkan via penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH). Sementara untuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, pembayaran ditopang melalui penyaluran Dana Desa.
5. Masa Transisi Operasional dan Pembagian Hasil Usaha
Memasuki tahap operasional, Pemerintah menugaskan Agrinas Pangan untuk mengelola operasional harian koperasi selama masa transisi dua tahun berdasarkan Pasal 43. Penugasan ini dilaksanakan tanpa mengurangi kewenangan Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas.
Selama masa transisi, Agrinas Pangan bertanggung jawab atas pengelolaan SDM, pencapaian target operasional, pendampingan usaha, hingga integrasi sistem operasional Kopdes dengan SIMKOPDES.
Selain itu, Agrinas Pangan juga menyusun laporan berkala serta menjalankan fungsi penghimpunan dan penyaluran produk untuk mendukung Kopdes sebagai infrastruktur penyalur program pemerintah pusat maupun daerah.
Apabila koperasi memperoleh Sisa Hasil Usaha (SHU), sekurang-kurangnya 20 persen dialokasikan sebagai imbal jasa pembangunan desa/kelurahan setelah disetujui dalam Rapat Anggota Tahunan sesuai Pasal 32.
26.569 Kopdes Siap Beroperasi
Di sisi lain, pembangunan fisik Kopdes Merah Putih dilaporkan terus mengalami kemajuan pesat. Hingga saat ini, sebanyak 26.569 unit Kopdes Merah Putih telah selesai dibangun 100 persen. Lima provinsi dengan capaian tertinggi meliputi Jawa Timur (5.907 unit), Jawa Tengah (5.788 unit), Jawa Barat (2.299 unit), Sumatera Utara (1.427 unit), dan Aceh (1.317 unit).
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan bahwa rampungnya fisik bangunan harus segera diikuti dengan kesiapan pengelola, pasokan barang, serta jejaring layanan. Pemerintah pun telah mengoordinasikan berbagai rantai kerja sama strategis lintas kementerian, BUMN, dan lembaga keuangan.
Kerja sama pendistribusian komoditas mencakup penyaluran beras SPHP dan bantuan pangan bersama Perum Bulog, LPG 3 kg bersama Pertamina Patra Niaga, pupuk bersubsidi bersama Pupuk Indonesia, hingga gula dan beras premium bersama ID FOOD.
Tak hanya barang kebutuhan pokok, Kopdes Merah Putih juga disiapkan melayani transaksi keuangan bank-bank Himbara, pembiayaan ultra mikro via PNM, layanan logistik Pos Indonesia, serta penyediaan obat bebas dan terbatas dari Kimia Farma. Seluruh kerja sama tersebut akan difinalisasi melalui perjanjian resmi antarpihak.
"Koperasi ini bukan supermarket, tetapi infrastruktur pemerintah untuk mendukung penyaluran subsidi, bantuan pangan, gas 3 kilogram, pupuk, layanan keuangan, pembayaran listrik, dan berbagai kebutuhan masyarakat lainnya," ujar Zulhas, Selasa (29/9).