JawaPos.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) sudah hampir rampung.
Ia mengatakan, pembahasan draft UU tersebut saat ini tengah dilakukan pada tingkat eksekutif dan telah mendekati tahap finalisasi.
“Migas hari ini sudah hampir final dalam pertemuan dengan panitia yang melakukan ini di eksekutif. DIM-nya juga sudah hampir selesai. Sudah sekitar 80 persen, 90 persen," ujar Bahlil kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (16/10).
Bahlil mengatakan, salah satu aspek penting dalam penyusunan RUU Migas adalah pengaturan kelembagaan melalui pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK).
Ia menjelaskan, tidak seluruh ketentuan teknis harus dicantumkan secara terperinci dalam undang-undang, melainkan dapat diatur lebih lanjut melalui peraturan turunannya.
“Karena undang-undang itu menyatakan BUK (Badan Usaha Khusus) nantinya. Tidak semua hal kan kita cantumkan di undang-undang. Ada PP (Peraturan Pemerintah), ada apa ya. Saya kasih bocoran saja. Itu kan nanti di Perpres," ujarnya.
Lanjutnya, pengaturan melalui peraturan pemerintah maupun peraturan presiden menjadi salah satu pendekatan menjadi salah satu yang dibahas dalam pembentukan regulasi tersebut.
Dengan demikian, sejumlah ketentuan pelaksanaan dapat diatur lebih lanjut tanpa harus seluruhnya dimuat dalam undang-undang.