JawaPos.com - Habib Mahdi menyatakan bahwa Syekh Ahmad Al Misry (SAM) sempat mau bikin narasi tandingan untuk mematahkan kasus pelecehan seksual sesama jenis yang diduga dilakukannya terhadap 5 orang santri.
Menurut dia, Syekh Ahmad Al Misry sempat mau membangun narasi bahwa kasus yang dituduhkan kepada dirinya itu bagian dari rekayasa untuk menjatuhkan dirinya sebagai pemuka agama kharismatik.
"Ternyata dia akan membuat rekayasa bahwa itu semua fitnah, bahwa korban-korban itu telah memfitnah dan sebagainya.Adanya persaingan, adanya isu politik," kata Habib Mahdi.
Untungnya dia langsung mengambil sikap tegas, tidak lama setelah Syekh Ahmad Al Misry melakukan klarifikasi. Dia menyatakan, apabila pencemarah asal Mesir dan timnya masih mau membangun narasi tandingan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, Habib Mahdi mengancam akan membongkar data dan fakta 'mematikan'.
Baca Juga: Nama Anak Al Ghazali-Alyssa Daguise Ternyata dari Nama Istri Nabi Musa
Ketegasan Habib Mahdi ini kemudian membuat upaya untuk membangun narasi tandingan jadi berantakan. Syekh Ahmad Al Misry dan timnya tidak berani untuk melanjutkan upaya 'membersikan diri' dari kasus tersebut.
Sebaliknya, Habib Mahdi meminta agar Syekh Ahmad Al Misry diam saja dan fokus menghadapi proses hukum yang saat ini sedang bergulir di Bareskrim Polri setelah sejumlah korbannya membuat laporan polisi pada penghujung tahun 2025.
Habib Mahdi menegaskan, kasus pelecehan seksual sesama jenis terhadap sejumlah santri tidak ada kaitannya dengan unsur politik atau untuk menjatuhkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tokoh agama.
"Kita nggak bahas masalah politik disini, yang kita bahas adalah keadilan. Adanya perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh yang bersangkutan kepada para korban. Itu aja yang harus dipertanggungjawabkan," ungkapnya.
Diketahui, sejumlah korban pelecehan seksual melalui kuasa hukumnya telah membuat laporan polisi terhadap Syekh Ahmad Al Misry (SAM) pada 28 November 2025. Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Ada 5 orang korban yang membuat laporan polisi. Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, dugaan tindak pidana pelecehan seksual sesama jenis ini terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2025 di beberapa lokasi berbeda.
Baca Juga: Akui Cerai, Arya Khan Ungkap Penyebab Perceraiannya dengan Pinkan Mambo
Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka.
Berhubung tersangka berada di luar negeri, Polri mengajukan Red Notice ke Interpol untuk memulangkan yang bersangkutan guna menjalani proses hukum.