JawaPos.com – Kim Beom-su kembali menghadapi tuntutan hukuman berat dalam kasus dugaan manipulasi harga saham SM Entertainment.
Menurut laporan allkpop, jaksa meminta Pengadilan Tinggi Seoul menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara serta denda 510 juta won kepada Kim Beom-su dalam sidang banding yang digelar pada 23 September 2026.
Kasus tersebut berkaitan dengan proses akuisisi SM Entertainment pada 2023, ketika Kakao bersaing dengan HYBE untuk mengambil alih perusahaan hiburan tersebut.
Jaksa menuding Kim dan sejumlah pihak terkait membeli saham SM dalam jumlah besar untuk menjaga harga saham tetap berada di atas harga penawaran tender HYBE sebesar 120.000 won, sehingga upaya akuisisi HYBE dapat terhambat.
Dalam sidang banding, jaksa kembali meminta agar putusan pengadilan tingkat pertama dibatalkan. Sebelumnya, Kim Beom-su dan para terdakwa lainnya dinyatakan bebas dalam persidangan pertama.
Jaksa berpendapat bahwa putusan tersebut mengandung kekeliruan dalam menilai fakta dan menerapkan hukum serta tidak mempertimbangkan sejumlah bukti yang menurut mereka mendukung dakwaan.
Jaksa juga meminta hukuman 12 tahun penjara dan denda 510 juta won bagi Bae Jae-hyun, mantan kepala investasi Kakao.
Sementara itu, Kakao dan Kakao Entertainment sebagai terdakwa korporasi masing-masing diminta membayar denda sebesar 500 juta won.
Kim Beom-su sendiri tetap membantah tuduhan tersebut. Dalam persidangan, ia menyatakan tidak pernah memerintahkan maupun membiarkan tindakan ilegal dilakukan. Pihak Kakao juga tidak memberikan komentar terkait tuntutan terbaru jaksa.
Putusan atas sidang banding ini belum dijatuhkan. Pengadilan Tinggi Seoul dijadwalkan membacakan putusan pada 20 November 2026, sehingga nasib hukum Kim Beom-su dalam perkara dugaan manipulasi saham SM Entertainment masih menunggu keputusan pengadilan.
***