JawaPos.com - Pablo Benua selaku kuasa hukum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) angkat bicara setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi dalam perkara sengketa kepengurusan INI.
Melalui Putusan Nomor 1470 K/Pdt/2026, MA menyatakan hasil Kongres XXIV INI yang berlangsung di Tangerang, Banten, pada 30-31 Agustus 2023 sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kongres tersebut menghasilkan kepengurusan dengan Tri Firdaus Akbarsyah sebagai ketua umum.
Pablo menyambut positif putusan tersebut sebagai perkembangan penting bagi organisasi profesi notaris. Menurut dia, perkara tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan perebutan posisi kepemimpinan, tetapi menyangkut kepastian hukum dan keberadaan INI sebagai wadah organisasi profesi notaris.
"Kemenangan ini bukan hanya milik Pak Tri Firdaus Akbarsyah semata, dan bukan juga milik sekelompok orang tertentu. Ini adalah kemenangan bagi marwah Ikatan Notaris Indonesia sebagai satu-satunya wadah organisasi resmi yang menaungi profesi notaris di seluruh Indonesia," ujar Pablo.
Baca Juga: Reino Barack Diminta Penonton Naik ke Panggung, Syahrini: Entar Kencing di Celana
Pablo menilai putusan MA perlu dilihat dalam konteks konflik kepengurusan INI yang telah berlangsung sejak 2023. Pemilik jumlah followers 1,8 juta di Instagram berharap tidak ada lagi dualisme kepemimpinan di tubuh INI ke depannya.
Sebelumnya, Kongres XXIV INI di Tangerang pada 30-31 Agustus 2023 menghasilkan Tri Firdaus Akbarsyah sebagai ketua umum. Namun, beberapa bulan kemudian muncul Kongres Luar Biasa (KLB) di Bandung pada 29 Oktober 2023 yang menghasilkan kepengurusan dengan Irfan Ardiansyah sebagai ketua umum.
Perbedaan klaim kepengurusan tersebut kemudian berkembang menjadi sengketa hukum. Dalam putusan kasasi terbaru, MA menyatakan hasil Kongres XXIV INI di Tangerang sah dan mengikat.
Sebaliknya, hasil KLB INI di Bandung dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan tersebut juga menyentuh sejumlah produk hukum yang berkaitan dengan kepengurusan hasil KLB.
Bagi Pablo Benua yang merupakan suami dari Rey Utami, putusan tersebut menjadi dasar penting untuk memperjelas posisi kepengurusan yang dipimpin Tri Firdaus.
"Sejak awal kami sangat yakin gugatan ini akan menang. Sebab, Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilakukan oleh kubu sebelah merupakan kegiatan yang cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena melanggar AD/ART Ikatan Notaris Indonesia," katanya.
Baca Juga: Syahrini Singgung Istilah “Remaja Vintage” Saat Tampil di Pestapora 2026
Sementara itu, kubu Irfan Ardiansyah menyatakan akan mempelajari salinan resmi putusan sebelum menentukan langkah yang akan diambil ke depannya.