← Beranda
Terkait Aduan Sarwendah, Komnas PA Bakal Panggil Ruben Onsu
Abdul Rahman• Kamis, 1 Oktober 2026 | 16.14 WIB
Artis Ruben Onsu resmi menjadi tersangka kasus penipuan investasi. (Instagram Ruben Onsu)

 

JawaPos.com - Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) akan memanggil Ruben Onsu untuk memberikan klarifikasi terkait sengketa pengasuhan anak dengan mantan istrinya, Sarwendah.

Undangan tersebut disampaikan setelah Komnas PA menerima aduan dari Sarwendah, meminta keterangan pada pihak pengadu, dan melakukan penanganan awal terhadap kedua anak mereka.

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, menyatakan bahwa pihaknya ingin mendengarkan penjelasan dari kedua orang tua si anak sebelum menyusun rekomendasi.

"Kami juga ingin mengundang Bapak RO untuk kami dengar keterangannya dengan kesungguhan yang sama sebagaimana kami telah mendengar keterangan dari Ibu S," ujar Agustinus saat ditemui di bilangan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (30/9).

Baca Juga: Azriel Hermansyah Larang Ashanty Bocorkan Rencana Pernikahan

Agustinus Sirait tidak menyebutkan tanggal berapa Ruben Onsu akan diminta keterangannya. Namun yang pasti, keterangan sahabat dekat desainer Ivan Gunawan tersebut sangat diperlukan supaya pihaknya mengetahui keterangan dari dua sisi.

"Sebelum lembaga kami menyampaikan rekomendasi, pintu Komnas Perlindungan Anak terbuka secara lebar," ungkapnya.

Komnas PA Sudah Tangani Kedua Anak Ruben-Sarwendah

Agustinus menjelaskan, pengaduan Sarwendah telah diterima Komnas PA sejak beberapa waktu lalu. Setelah aduan masuk, lembaga tersebut langsung melakukan penanganan awal terhadap kedua anak Ruben dan Sarwendah.

Menurut Agustinus, langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur penanganan. Komnas PA juga dapat berkoordinasi dengan tenaga ahli untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan sebelum menyusun rekomendasi.

"Kami berpihak kepada anak. Begitu kemarin laporan masuk, kami langsung melakukan penanganan awal terhadap kedua anaknya," kata Agustinus.

Komnas PA berupaya menempatkan kepentingan anak sebagai fokus utama, bukan memenangkan salah satu pihak dalam perselisihan orang tua.

Komnas PA mengingatkan agar persoalan pengasuhan tidak semakin melebar menjadi pertarungan pernyataan di ruang publik. Agustinus menilai, sorotan media sosial yang berlangsung berbulan-bulan berisiko membuat anak ikut terseret dalam konflik yang sebenarnya merupakan persoalan orang dewasa.

Komnas PA Soroti Hak Anak Bertemu Kedua Orang Tua

Di tengah sengketa tersebut, Agustinus mengingatkan pentingnya memastikan anak tetap memiliki hubungan yang baik dengan ayah dan ibunya. Ia meminta tidak ada pihak yang menutup akses anak untuk bertemu dengan salah satu orang tuanya.

"Kami tegaskan kepada Sarwendah tidak boleh ada salah satu pihak yang menutup akses untuk bertemu dengan ayah atau ibu. Sarwendah sepakat ketika kami sampaikan seperti itu," ujarnya.

Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 14 Undang-Undang Perlindungan Anak. Aturan tersebut menyebut anak tetap memiliki hak untuk bertemu dan berhubungan secara pribadi dengan kedua orang tuanya meski terjadi pemisahan. Anak juga berhak memperoleh pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan, dan perlindungan dari kedua orang tuanya sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, persoalan hak asuh tidak semata-mata berkaitan dengan siapa yang menjadi pengasuh utama. Kepentingan terbaik bagi anak menjadi pertimbangan penting dalam menentukan pola pengasuhan setelah orang tuanya berpisah.

Komnas PA Tegaskan Tak Berpihak kepada Ruben atau Sarwendah

Agustinus menegaskan bahwa Komnas PA tidak berada di pihak Ruben Onsu maupun Sarwendah.

Lembaga tersebut ingin memperoleh keterangan dari kedua pihak secara berimbang sebelum menyusun rekomendasi. Pemanggilan Ruben menjadi bagian dari proses tersebut.

Sejauh ini, Komnas PA menyatakan belum melihat Sarwendah berusaha mempersulit Ruben untuk bertemu dengan anak-anaknya. Meski demikian, lembaga tersebut tetap mendorong persoalan pengasuhan anak dapat diselesaikan dengan mengutamakan kepentingan anak dan tidak memperpanjang konflik di ruang publik.

Sementara itu, Agustinus menegaskan bahwa keputusan mengenai hak asuh tetap menjadi kewenangan pengadilan.

Baca Juga: Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah 

"Penentuan hak asuh adalah kewenangan pengadilan tentunya, kami Komnas Perlindungan Anak sangat menghormati itu," ungkapnya.

EDITOR: Abdul Rahman