JawaPos.com - Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) resmi melaporkan YouTuber Muhammad Jannah atau Bigmo ke Polda Metro Jaya pada hari ini, Kamis (1/10).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan eksploitasi anak saat siaran langsung yang diduga melibatkan anak di bawah umur dalam promosi produk cairan rokok elektronik atau liquid vape.
Ketua Umum Komnas PA Agustinus Sirait membenarkan langkah hukum tersebut. Laporannya teregister dengan nomor LP/B/7344X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Kami sampaikan bahwa hari ini, Kamis, 1 Oktober 2026, kami resmi melaporkan dugaan eksploitasi terhadap anak yang melibatkan konten kreator,” kata Agustinus Sirait.
Baca Juga: Profil Al Ghazali, Artis yang Punya Komitmen Kuat Jaga Privasi Buah Hatinya
Menurut Agustinus, pelaporan dilakukan sebagai bagian dari upaya Komnas PA memastikan kepentingan terbaik bagi anak supaya tetap terlindungi dari potensi eksploitasi dalam produksi maupun penyebaran konten digital.
“Ini sesuai dengan tupoksi kami untuk melindungi kepentingan terbaik anak, untuk melindungi anak-anak kita dari eksploitasi,” tegas Agustinus.
Komnas PA Soroti Konten Promosi Liquid Vape
Agustinus menjelaskan, laporan tersebut berhubungan dengan konten siaran langsung yang memperlihatkan keterlibatan anak dalam promosi liquid vape diduga dilakukan Bigmo.
Komnas PA menilai, keterlibatan anak dalam konten yang berkaitan dengan produk tersebut perlu menjadi perhatian yang serius, terutama karena konten digital dapat dengan mudah disaksikan dan disebarluaskan kembali melalui berbagai platform.
“Saya pikir hari ini kita perlu penegasan untuk para konten kreator seharusnya memberikan tayangan-tayangan yang edukatif, yang mendukung proses tumbuh kembang anak,” ujar Agustinus.
Ia mengatakan konten yang diduga mengajak anak terlibat dalam promosi liquid vape sebelumnya telah beredar di masyarakat dan mendapat perhatian.
Agustinus mengingatkan para konten kreator agar tidak menjadikan anak sebagai bagian dari konten orang dewasa tanpa mempertimbangkan kepentingan dan memberikan perlindungan terhadap mereka.
"Para konten kreator sebaiknya berhenti menggunakan anak menjadi konten. Ini yang hari ini kita merasa resah. Anak selalu menjadi korban dari berbagai kegiatan orang dewasa,” tuturnya.
Nama Bigmo Sebelumnya Sempat Viral
Bigmo sebelumnya sempat menjadi sorotan di media sosial setelah muncul dugaan keterlibatan anak di bawah umur dalam promosi liquid vape melalui siaran langsung di kanal YouTube.
Persoalan tersebut sempat masuk ke ranah hukum. Namun, laporan yang sebelumnya dibuat oleh pihak lain kemudian dicabut setelah adanya klarifikasi dan permintaan maaf dari Bigmo.
Baca Juga: Azriel Hermansyah Larang Ashanty Bocorkan Rencana Pernikahan
Dengan adanya laporan terbaru dari Komnas PA, dugaan keterlibatan anak dalam konten promosi liquid vape tersebut kembali menjadi perhatian publik.