← Beranda
YouTuber Bigmo Sudah Minta Maaf, Kenapa Komnas PA Tetap Melapor? 
Abdul Rahman• Jumat, 2 Oktober 2026 | 22.05 WIB
YouTuber Bigmo. (Instagram: bigmoskyy)

 

JawaPos.com - Bigmo sudah menyampaikan permintaan maaf terkait konten siaran langsung yang melibatkan anak dalam promosi liquid vape. Namun, Komnas Perlindungan Anak tetap melaporkan YouTuber bernama Muhammad Jannah tersebut ke Polda Metro Jaya terkait dugaan eksploitasi anak.

Laporan Komnas PA dibuat pada Kamis (1/10) dan teregister dengan nomor LP/B/7344X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Ketua Komnas PA, Agustinus Sirait, mengatakan pihaknya menghormati permintaan maaf yang telah disampaikan Bigmo. Kendati demikian, menurut dia, proses hukum tetap harus berjalan karena konten yang dipersoalkan sebelumnya sudah tersebar luas dan berpotensi ditonton anak-anak.

"Permintaan maaf tidak menghilangkan tindak pidananya. Jangan lupa, tayangan itu sudah viral dan sudah ditonton anak-anak," kata Agustinus Sirait di Polda Metro Jaya, Kamis (1/10).

Baca Juga: Komnas PA Resmi Laporkan Bigmo ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Eksploitasi Anak

Menurut Komnas PA, persoalan utama dalam kasus ini bukan semata-mata hubungan antara Bigmo dengan pihak yang terlibat dalam konten, melainkan dugaan pelibatan anak dalam materi yang berkaitan dengan promosi produk vape.

Agustinus menyebut konten tersebut sudah memiliki jejak digital dan telah dikonsumsi publik. Karena itu, permintaan maaf dinilai tidak kemudian menghapus persoalan melalui proses hukum.

"Ini juga menjadi efek jera, menjadi pelajaran bagi kita semua bukan hanya bagi si konten kreator ini," ujarnya.

Komnas PA juga mempertanyakan dampak tayangan tersebut terhadap anak-anak yang telah melihatnya.

"Siapa yang menjamin anak-anak itu tidak terkontaminasi? Tidak terpengaruh dengan konten itu? Konten itu sudah viral," ujar Agustinus Sirait.

Komnas PA Kumpulkan Bukti Sebelum Melapor

Bidang hukum Komnas Perlindungan Anak, Abilio Fernandes da Silva, mengatakan laporan polisi dibuat setelah pihaknya melakukan kajian dan mengumpulkan sejumlah bukti pendukung.

Komnas PA sebelumnya telah menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai siaran langsung Bigmo yang diduga mempertontonkan sekaligus mempromosikan penggunaan liquid vape di hadapan anak-anak.

Abilio mengatakan proses hukum ditempuh melalui institusi negara karena persoalan tersebut menyangkut dugaan pelanggaran terhadap perlindungan anak.

"Jejak digital tidak akan bisa dihapus. Maka berhati-hatilah dalam membuat konten, terlebih konten-konten yang bisa mempengaruhi tumbuh kembang anak," ujarnya.

Komnas PA mengungkapkan belum melakukan komunikasi secara langsung dengan Bigmo sebelum laporan dibuat.

Meski demikian, ruang komunikasi tetap terbuka. Permintaan maaf pun tetap dihormati sebagai sikap pribadi, tetapi tidak otomatis menghentikan proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

Komnas PA menegaskan anak semestinya tidak ditempatkan sebagai bagian dari konten yang berpotensi memberikan dampak negatif terhadap tumbuh kembang mereka.

"Kalau mau melibatkan anak masuk ke dalam konten, libatkanlah ke konten-konten yang mendidik tumbuh kembang anak itu sendiri," tegasnya.

Baca Juga: 3 Kontroversi YouTuber Bigmo, dari Kasus Azizah Salsha hingga Vape

Komnas PA membuka kemungkinan untuk memberikan pendampingan kepada anak yang terlibat. Agustinus menyebut, pihaknya dapat melakukan asesmen untuk melihat kondisi psikologis anak serta menentukan bentuk penanganan yang diperlukan.

EDITOR: Abdul Rahman