← Beranda
Diputus Verstek, Sara Wijayanto dan Demian Aditya Resmi Cerai
Abdul Rahman• Jumat, 9 Oktober 2026 | 05.25 WIB
Sara Wijayanto dan Demian Aditya. (istimewa)

 

JawaPos.com - Rumah tangga Sara Wijayanto dan Demian Aditya resmi berakhir dengan adanya putusan cerai pada hari ini, Kamis (8/10). Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Sara terhadap sang suami.

Majelis hakim menjatuhkan putusan secara verstek lantaran Demian Aditya selaku tergugat tidak hadir ke persidangan meski telah dipanggil oleh pengadilan.

"Hari ini perkaranya sudah diputus secara verstek," ujar Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid MH, saat ditemui di kantornya, Kamis (8/10).

Menurutnya, Demian telah dipanggil untuk mengikuti persidangan sebanyak dua kali. Namun sayangnya, pesulap yang kerap melakukan aksi ekstrem tersebut tetap tidak kunjung hadir ke hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Clara Shinta Bantah Tudingan Kerap Gonta-ganti Pasangan

"Karena dipanggil lagi tidak hadir juga, langsung ke pembuktian. Setelah pembuktian, kemudian diputus verstek," kata Abid.

Mengapa Perceraian Sara Wijayanto Diputus Verstek?

Putusan verstek merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan pengadilan menjatuhkan putusan ketika pihak tergugat tidak hadir ke persidangan meski telah dipanggil secara patut.

Abid menjelaskan mekanisme tersebut memiliki dasar hukum dalam Pasal 125 HIR. Sementara itu, Pasal 126 HIR mengatur mengenai kesempatan pemanggilan kembali terhadap pihak yang tidak hadir.

Dalam perkara Sara dan Demian, pengadilan sebelumnya telah melakukan pemanggilan ulang. Namun, karena Demian kembali tidak hadir, persidangan kemudian dilanjutkan ke tahap pembuktian sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Sara Wijayanto Hadirkan Saksi ke Persidangan

Pada tahap pembuktian, pihak Sara Wijayanto menghadirkan 2 saksi ke persidangan. Dalam perkara perceraian di pengadilan agama, keterangan saksi menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembuktian.

Selain saksi, pihak yang berperkara juga dapat menyerahkan alat bukti tertulis seperti dokumen identitas maupun buku atau akta nikah.

"Alat bukti itu bisa tertulis ya. Alat bukti berupa surat.seperti KTP, akta nikah, dan lain-lain. Kemudian alat bukti lainnya yaitu saksi," kata Abid.

Menurut dia, dalam perkara perceraian, keterangan saksi biasanya menjadi salah satu alat bukti yang mendapat perhatian serius dari majelis hakim dalam proses persidangan.

Setelah perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya diputus, muncul pula pertanyaan mengenai kemungkinan adanya perkara harta bersama atau harta gono-gini.

Terkait hal tersebut, Abid belum dapat memastikan apakah persoalan tersebut turut menjadi bagian dari perkara yang diajukan Sara Wijayanto atau tidak.

Ia menduga, apabila terdapat sengketa harta bersama yang harus dibuktikan secara terpisah, proses persidangan biasanya membutuhkan waktu lebih panjang karena diperlukan pembuktian tambahan.

Baca Juga: Sarwendah Gugat Wanprestasi Ruben Onsu agar Rumah Cilandak Tidak Dilelang

"Saya tidak tahu pasti, tapi kalau dua kali sidang terus diputus verstek, nampaknya tidak ada. Karena kalau ada, itu akan membutuhkan waktu pembuktian-pembuktian selanjutnya," ujarnya.

EDITOR: Abdul Rahman