← Beranda
Influencer Yuli Yanti Hutagaol Bahagia Praperadilan PT ACT Logistic International Ditolak
Abdul Rahman• Jumat, 9 Oktober 2026 | 22.16 WIB
Influencer sekaligus advokat Yuli Yanti Hutagaol bersama tim menyambut bahagia dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. (istimewa)

 

JawaPos.com - Influencer sekaligus advokat Yuli Yanti Hutagaol menyambut bahagia putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang menolak permohonan praperadilan PT ACT Marine Transport dan PT ACT Logistic International. Putusan tersebut menjadi titik terang bagi ahli waris mendiang Priyo Budisantoso setelah menjalani perjuangan hukum untuk mendapatkan keadilan selama kurang lebih enam tahun.

Putusan dalam perkara Nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Utr itu berkaitan dengan pengujian keabsahan penetapan tersangka terhadap pihak yang terkait dengan kedua perusahaan. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, proses hukum pidana yang ditangani penyidik dapat berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Yuli Yanti Hutagaol, yang memimpin tim kuasa hukum ahli waris Priyo Budisantoso, menyampaikan rasa syukur setelah persidangan pada Rabu (7/10). Ia menilai, putusan majelis hakim menjadi perkembangan penting dalam upaya kliennya memperoleh keadilan.

"Puji Tuhan, Haleluya. Terima kasih buat kebaikan Tuhan dalam perkara ini dan juga majelis hakim yang memutus perkara praperadilan nomor 18 PN Jakarta Utara, sudah memutuskan dan memberikan keputusannya bahwa praperadilan PT ACT Marine Transport dan PT ACT Logistic International itu ditolak," kata Yuli.

Baca Juga: Influencer Yuli Yanti Hutagaol Jadi Advokat, Perjuangkan Keadilan untuk Ahli Waris Priyo Budisantoso

Perjuangan Hukum Enam Tahun Jadi Sorotan

Bagi Yuli, putusan tersebut memiliki arti tersendiri karena keluarga mendiang Priyo Budisantoso telah menempuh perjalanan hukum yang cukup panjang. Selama sekitar enam tahun, ahli waris berupaya memperjuangkan hak mereka melalui berbagai langkah hukum.

Yuli mengungkapkan bahwa dirinya merupakan advokat keempat yang menangani perkara tersebut. Setelah penetapan tersangka dilakukan, permohonan praperadilan kemudian diajukan oleh pihak perusahaan untuk menguji keabsahan tindakan hukum tersebut.

"Jadi sangat luar biasa hasil keputusannya. Majelis hakim memutus dengan sangat bijaksana dan berdasarkan fakta persidangan. Itu sih yang harus kami syukuri ya," tuturnya.

"Apalagi buat saya ahli waris sudah 6 tahun gonta-ganti lawyer, dan saya adalah lawyer yang keempat. Nah, baru kali ini ditetapkan sebagai tersangka. Begitu ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan prapid," imbuhnya.

Menurut Yuli, penolakan permohonan praperadilan membuat proses penyidikan dapat diteruskan. Meski demikian, perkembangan selanjutnya tetap bergantung pada langkah penyidik dan tahapan hukum yang harus dijalankan.

Ia memastikan tim kuasa hukum akan terus memantau perkara tersebut hingga kliennya memperoleh kejelasan hukum.

"Kita akan melakukan berbagai upaya. Pastinya kami akan terus mengawal proses hukum pidana ini sampai klien kami mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," ujarnya.

Keluarga Priyo Budisantoso Sambut Gembira Putusan Hakim

Kebahagiaan juga dirasakan keluarga mendiang Priyo Budisantoso. Putranya, Joseph Jovian Santoso, mengaku lega karena perjuangan panjang yang dijalani pihak keluarga akhirnya mencapai perkembangan yang mereka harapkan.

Setelah enam tahun menghadapi proses hukum, keluarga kini menantikan langkah lanjutan dari kepolisian. Joseph berharap perkara tersebut dapat ditangani secara profesional sehingga proses pencarian keadilan bisa berjalan sebagaimana mestinya.

"Perasaannya pasti bahagia karena apa yang kita perjuangan sudah jalan cukup lama, sudah 6 tahun dan selalu hasilnya zonk, zonk, zonk. Baru sekarang bisa sesuai apa yang kita harapkan," katanya.

"Untuk ke depannya yang penting kita tinggal lihat dari kepolisian gimana kinerjanya untuk proses selanjutnya. Jadi kita ya mantau saja, semoga nggak ada lagi yang bisa dikadal-kadalin atau apa. Amin," imbuh Joseph.

Hal serupa disampaikan Joan Jonathan Santoso, anak sulung mendiang Priyo Budisantoso. Ia memandang putusan tersebut sebagai titik terang bagi keluarganya setelah berkali-kali menempuh upaya hukum.

Joan menegaskan, tujuan utama keluarga sejak awal adalah mencari keadilan terkait persoalan yang mereka hadapi dengan perusahaan yang dibangun oleh mendiang ayahnya.

"Majelis hakim memulihkan semua permohonan. Pa  senang ya akhirnya menemukan titik terang setelah bertahun-tahun berjuang, berkali-kali juga coba belum pernah sampai titik ini. Lumayan ada titik terang bagi kami yang memang tujuan awalnya bukan lain, memang hanya menuntut keadilan buat kami, buat keluarga kami," ujar Joan.

Yuli Yanti Hutagaol Buka Peluang Mediasi

Di tengah berlanjutnya proses pidana, Yuli menyatakan pihaknya tetap membuka peluang penyelesaian melalui mediasi. Menurut dia, pendekatan tersebut dapat dipertimbangkan apabila memungkinkan tercapainya solusi yang dapat diterima oleh para pihak.

Namun, Yuli menegaskan bahwa keputusan untuk menempuh mediasi sepenuhnya berada di tangan ahli waris sebagai kliennya. Sebagai advokat, ia berkewajiban memberikan pertimbangan hukum tanpa mengambil alih keputusan yang menjadi hak klien.

"Sebagai advokat, saya pasti, nafas pertamanya adalah mediasi, pasti. Saya akan mengupayakan bagaimana caranya win-win solution, tapi kan itu saya kembalikan lagi kepada klien saya," jelasnya.

Selain mengawal proses pidana, tim kuasa hukum juga mempertimbangkan kemungkinan langkah hukum perdata yang berkaitan dengan persoalan jual beli perusahaan. Kendati demikian, rencana tersebut belum menjadi keputusan final karena masih harus dibicarakan bersama ahli waris.

Yuli mengatakan dirinya ingin menjalankan amanah yang diberikan klien dengan tetap berpegang pada ketentuan hukum dan kode etik profesi advokat.

Baca Juga: Influencer Yuli Yanti Hutagaol Mohon Doa Agar Ahli Waris Priyo Budisantoso Mendapatkan Keadilan

"Jadi saya di sini hanya berdiri berdasarkan hati nurani, karena mereka sudah 6 tahun mencari keadilan dan awalnya juga klien saya bilang sudah tidak percaya lagi dengan advokat, itu yang menantang saya secara pribadi sebagai seorang advokat bahwasanya saya itu akan amanah dan akan menjalankan tugas profesi saya sesuai dengan surat kuasa yang diberikan kepada saya," papar Yuli.

EDITOR: Abdul Rahman