JawaPos.com - Selebgram Jennifer Coppen menyampaikan klarifikasi setelah namanya ikut terseret dalam kasus dugaan penipuan investasi emas senilai Rp25 miliar yang dilaporkan para korban ke Bareskrim Polri.
Jennifer menjelaskan bahwa keterlibatannya dengan brand yang dikaitkan dengan perkara tersebut sebatas kerja sama profesional sebagai brand ambassador, bukan sebagai pihak yang menjalankan atau mengelola bisnis.
Dalam pernyataannya, Jennifer mengungkapkan bahwa kerja sama itu dimulai pada Kamis, 8 Januari 2026, berdasarkan kontrak yang telah disepakati bersama. Tugasnya meliputi kegiatan promosi, pembuatan konten, serta menghadiri acara sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian.
Jennifer menegaskan bahwa tanggung jawabnya dalam kerja sama tersebut terbatas pada aktivitas promosi. Ia menyebut tidak terlibat dalam operasional maupun pengelolaan usaha perusahaan yang bersangkutan.
Baca Juga: Klarifikasi Jennifer Coppen Usai Dikaitkan dengan Kasus Penipuan Investasi Emas Rp 25 Miliar
“Peran saya adalah sebagai promosi brand, bukan sebagai pihak yang menjalankan atau mengelola kegiatan usaha perusahaan tersebut,” kata Jennifer Coppen dalam pernyataannya.
Kontrak kerja sama itu semula direncanakan berlangsung hingga 2027. Namun, Jennifer memutuskan mengakhiri hubungan profesional tersebut lebih awal setelah menerima sejumlah keluhan dari pelanggan.
“Situasi tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi saya terhadap keberlangsungan kerja sama,” ungkapnya.
Atas pertimbangan tersebut, Jennifer dan pihak brand sepakat mengakhiri kerja sama pada Jumat, 19 Juni 2026, meskipun masa kontrak awal masih berjalan.
Kasus dugaan penipuan investasi emas senilai Rp25 miliar ini menjadi sorotan publik setelah korban melaporkan perkara tersebut ke Bareskrim Polri. Total korbannya ada sekitar 85 korban.
Baca Juga: Terseret Kasus Penipuan Emas, Jennifer Coppen Tegaskan Tak Terima Komisi Penjualan