← Beranda
Pengacara Ruben Onsu Tegaskan Tidak Ada Restorative Justice untuk Sarwendah
Abdul Rahman• Selasa, 13 Oktober 2026 | 21.45 WIB
Pengacara Minola Sebayang. (istimewa)

 

JawaPos.com - Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ruben Onsu menegaskan tidak ada peluang penyelesaian perdamaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) dalam laporan polisi terkait dugaan akses ilegal terhadap data pribadi Betrand Peto atau Onyo.

Restorative justice merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana dengan mengedepankan pemulihan keadaan dan penyelesaian konflik di luar pengadilan asalkan pihak pelapor dan terlapor mencapai titik temu kesepakatan.

Perkara tindak pidana akses ilegal buntut kasus peretasan email memiliki ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Menurutnya, ancaman pidana di atas 5 tahun menjadi alasan mengapa mekanisme restorative justice tidak dapat diterapkan dalam perkara tersebut.

"Untuk illegal access, ancamannya maksimal enam tahun. Yang mengambil foto, meretas, itu ancamannya enam tahun," ujar Minola Sebayang.

Baca Juga: Penipuan Emas Rp25 Miliar, Jennifer Coppen Hentikan Kerja Sama Usai Menerima Keluhan

Ia menyatakan ancaman pidana di atas lima tahun membuat peluang penyelesaian perkara melalui restorative justice menjadi tertutup. Dengan demikian, perkaranya harus sampai ke pengadilan untuk diadili.

"Kemungkinan karena ancamannya di atas lima tahun,  tidak akan ada RJ. Tidak bisa damai, tidak ada restorative justice. Saya rasa mungkin seperti itu sekarang ini," paparnya.

Diketahui, Ruben Onsu dan Betrand Peto membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya terhadap Sarwendah atas kasus akses ilegal terkait dugaan peretasan email pribadinya, sehingga data berupa foto dan video tersebar ke publik. Laporan dibuat pada Minggu (11/10). 

Sarwendah melalui kuasa hukumnya membantah melakukan peretasan terhadap email Betrand Peto. Ia mengaku email pribadi yang kerap disapa Onyo sudah tertaut dengan Sarwendah sejak masih tinggal serumah.

Baca Juga: Terseret Kasus Penipuan Emas, Jennifer Coppen Tegaskan Tak Terima Komisi Penjualan

EDITOR: Abdul Rahman