JawaPos.com - Richard Lee dikenakan sejumlah kewajiban setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
Dokter kecantikan yang dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan itu harus menjalani wajib lapor setiap hari Kamis kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Wajib lapor. Jadi setiap hari Kamis terdakwa Richard Lee harus wajib lapor kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Randika selaku jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara Richard Lee.
Terdakwa Richard juga dilarang bepergian ke luar wilayah Jakarta Selatan, kecuali dalam rangka kepentingan persidangan.
Baca Juga: Nanda Persada Miris Konflik Sarwendah-Ruben Onsu Melebar
Ia menegaskan, meski penangguhan penahanan telah dikabulkan, Richard tetap harus mematuhi aturan yang ditetapkan majelis hakim.
Selain itu, Richard juga diwajibkan menjaga sikap saat beraktivitas di media sosial. Randika mengingatkan agar dokter kecantikan sekaligus influencer tersebut lebih berhati-hati dalam menyampaikan sesuatu di ruang digital.
"Ada perintah dari majelis hakim terdakwa menjaga sikapnya dalam bersosialisasi di dunia maya. Saya ingatkan juga terdakwa agar bijak dalam menggunakan media sosial," ujar Randika.
Imbauan tersebut menjadi perhatian tersendiri mengingat aktivitas media sosial publik figur kerap mendapat sorotan luas.
Pernyataan atau unggahan di ruang digital dapat memicu beragam respons masyarakat, sehingga penggunaannya perlu dilakukan secara bijak, terlebih ketika seseorang tengah menjalani proses hukum.
Richard Lee Tidak Boleh Keluar dari Jakarta Selatan
Pembatasan lain yang harus dipatuhi Richard berkaitan dengan wilayah pergerakannya. Selama penangguhan penahanan berlaku, ia tidak diperbolehkan bepergian ke luar wilayah Jakarta Selatan, kecuali untuk menghadiri persidangan.
"Terdakwa tidak boleh berpergian ke wilayah ke luar wilayah Jakarta Selatan kecuali dalam rangka persidangan. Jadi, dia harus ada di wilayah Jakarta Selatan, nggak boleh keluar dari Jakarta Selatan, seperti itu," jelas Randika.
Apabila Richard memiliki keperluan mendesak yang mengharuskannya bepergian ke luar wilayah, termasuk untuk kepentingan menjalani pengobatan, ia harus terlebih dahulu melapor kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Misalnya ke luar kota dalam rangka berobat, dia harus lapor dulu ke penuntut umum," lanjutnya.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penangguhan penahanan Richard juga disertai dengan pembatasan yang harus dipatuhi selama proses persidangan berlangsung.
Karena itu, Richard tetap memiliki kewajiban untuk mengikuti ketentuan yang ditetapkan majelis hakim dan memastikan keberadaannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penangguhan Penahanan Bukan Berarti Perkara Selesai
Dalam proses peradilan pidana, penangguhan penahanan perlu dibedakan dari pembebasan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Penangguhan berkaitan dengan status penahanan selama proses hukum berjalan, sedangkan perkaranya tetap dilanjutkan sesuai tahapan persidangan.
Baca Juga: Terungkap! Ini Asal-usul Sarwendah Mendapatkan Rekaman Video Call Ruben Onsu
Karena itu, Richard Lee masih harus mengikuti agenda persidangan dan memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan.