← Beranda
OJK: Nominal Pinjol Masyarakat Melonjak 22 Persen Sentuh Rp 107 Triliun per Agustus 2026
Antara• Senin, 5 Oktober 2026 | 23.16 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman. (ANTARA)

JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) tumbuh 22,07 persen year on year (yoy) mencapai Rp106,94 triliun hingga periode Agustus 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan bahwa profil risiko industri pinjaman daring tetap terkendali di tengah pertumbuhan tersebut.

"Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 tercatat berada di posisi 4,73 persen," ujar Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK September 2026 di Jakarta, Senin (5/10).

Kemudian, OJK juga mencatat jumlah pembiayaan perusahaan pembiayaan (multifinance) tumbuh 1,68 persen (yoy) menjadi Rp 514,08 triliun hingga Agustus 2026.

Agusman mengatakan pertumbuhan pembiayaan multifinance tersebut didukung oleh peningkatan pembiayaan modal kerja sebesar 5,4 persen (yoy).

Adapun, profil risiko perusahaan pembiayaan terjaga dengan rasio Non-Performing Financing (NPF) Gross sebesar 3,04 persen dan NPF Net sebesar 0,83 persen.

Selanjutnya, OJK mencatat pembiayaan modal ventura tumbuh 1,05 persen (yoy) menjadi Rp16,50 triliun pada Agustus 2026.

Dari sektor pegadaian, penyaluran pembiayaan melonjak 44,60 persen (yoy) menjadi Rp 156,61 triliun pada Agustus 2026, yang didominasi oleh produk gadai sebesar Rp 132,84 triliun atau 84,82 persen dari total pembiayaan.

Sementara itu, penyaluran pembiayaan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) menurun 0,33 persen (yoy) menjadi Rp 1,05 triliun, meski simpanannya tumbuh 7,70 persen (yoy) menjadi Rp 0,63 triliun.

Agusman memproyeksikan kinerja industri perusahaan pembiayaan akan tetap tumbuh positif kisaran 2- 4 persen hingga akhir 2026, di tengah meningkatnya tekanan perekonomian global yang berdampak pada melambatnya penjualan kendaraan motor dan pembiayaan investasi.

Sebagai upaya memperkuat industri PVML, ia mengatakan OJK saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) untuk memperkuat perlindungan bagi pemberi dana.

“Langkah ini dilakukan melalui penguatan mitigasi risiko serta perjanjian antara pemberi dana dan penerima dana,” ujar Agusman.

Selain itu, OJK juga tengah menyusun RP ADK terkait penyelenggaraan usaha perusahaan pergadaian sebagai tindak lanjut POJK Nomor 39 Tahun 2024.

Terkait pemenuhan kewajiban permodalan, Agusman mengungkapkan terdapat 10 dari 94 penyelenggara pinjol yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp 12,5 miliar. Selain itu, sebanyak tujuh dari 144 perusahaan pembiayaan belum memenuhi modal inti minimum Rp 100 miliar.

"Seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum," ujar Agusman.

Kemudian, dalam rangka penegakan kepatuhan selama September 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 35 perusahaan pembiayaan, 8 perusahaan modal ventura, dan 8 penyelenggara pindar atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

EDITOR: Estu Suryowati