JawaPos.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menilai kasus jamaah calon haji non prosedural atau ilegal adalah persoalan administratif.
Hal tersebut disampaikan Yusril di Universitas Negeri Surabaya (Unesa), menanggapi pemberitaan adanya 18 jamaah calon haji tahun 2026 yang digagalkan keberangkatannya oleh Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.
"Kita nggak bicara hukum, kalau begini ini persoalan administratif, jangan kita mengartikan kalau hukum itu mau menjarahkan orang. Jangan setiap masalah itu diselesaikan dengan pendekatan hukum," ujarnya, Selasa (19/5).
Yusril yang juga Guru Besar Tata Negara Universitas Indonesia tersebut menilai persoalan keberangkatan haji non prosedural (ilegal) tidak bisa langsung dikategorikan sebagai tindak pidana.
"Setiap masalah yang dihadapi oleh warga negara itu kita selesaikan dengan cara yang baik. Jadi pendekatannya bukan pendekatan hukum ini masalah administratif bukan pelanggaran kejadian," ujarnya.
"Jangan setiap masalah yang dihadapi oleh warga negara itu kita selesaikan dengan pendekatan hukum. Ini masalah administratif, bukan pelanggaran kejadian," tegas Menko Yusril.
Ia lantas mengimbau masyarakat untuk mengikuti mekanisme ibadah haji resmi yang telah diatur pemerintah agar perjalanan ibadah berjalan aman, tertib, dan memperoleh perlindungan hukum yang jelas.
"Pemerintah mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk menunaikan haji sesuai dengan prosedur yang ditetapkan pemerintah, yang kami sepakati bersama dengan Pemerintah Saudi Arabia," pungkas Yusril.
Imigrasi Surabaya Gagalkan Keberangkatan 18 Jamaah Ilegal
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menggagalkan keberangkatan 18 calon jamaah haji non prosedural atau ilegal. Modusnya hendak berwisata ke Malaysia hingga kerja di Arab Saudi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto mengatakan tindakan ini merupakan wujud komitmen pihaknya untuk memastikan kelancaran pelayanan jamaah haji reguler tahun 2026.
"Selama periode 1 hingga 8 Mei 2026, petugas Imigrasi Surabaya berhasil menggagalkan keberangkatan 18 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan melaksanakan ibadah haji secara ilegal," ujar Agus, Senin (18/5).
Belasan jamaah ilegal tersebut terdiri dari 8 laki-laki dan 10 perempuan. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, yakni Bangkalan, Sampang, Banjarmasin, Kuala Kapuas, Semarang, Gunungkidul, dan Bone.
"Para jamaah ilegal ini menggunakan modus untuk mengelabui petugas, mulai dari berpura-pura berwisata ke Malaysia hingga mengaku kembali bekerja di Arab Saudi menggunakan iqomah dan visa kerja," imbuhnya.
Sejumlah calon penumpang mengaku telah mengeluarkan dana sekitar Rp 200 juta hingga Rp 290 juta kepada pihak tertentu. Biaya tersebut digunakan untuk pengurusan tiket perjalanan, hotel, visa, tasreh, hingga nusuk.
Dalam pemeriksaan, petugas turut menemukan seorang penumpang yang masuk daftar Subject of Interest (SOI). Orang ini sebelumnya juga sempat ditunda keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta karena dugaan kasus serupa.
Baca Juga: Yusril Bilang Pemerintah Tak Pernah Instruksikan untuk Bubarkan Nobar Pesta Babi
Baca Juga: Menko Yusril Ingatkan Warga Indonesia Jangan Nekat Haji Ilegal: Ikuti Jalur Resmi Pemerintah!
"Imigrasi Surabaya mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji nonprosedural yang menjanjikan kemudahan, karena berpotensi menimbulkan kerugian finansial, permasalahan hukum di negara tujuan," ucap Agus.(*)