JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto meminta Kementerian Haji dan Umrah mencari formulasi biaya penyelenggaraan ibadah haji yang lebih terjangkau bagi masyarakat. Pemerintah juga diminta terus mencari solusi untuk memperpendek masa tunggu keberangkatan jemaah.
Instruksi tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Senin (28/9). Rapat itu membahas hasil pembahasan pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf mengatakan, kondisi geopolitik di kawasan Timur Tengah berpotensi memengaruhi sejumlah komponen biaya haji pada tahun mendatang.
Meski terdapat kemungkinan perubahan angka, pemerintah tetap mengupayakan agar biaya yang harus ditanggung jemaah tidak semakin berat.
Baca Juga: HUT ke-81, KAI Bawa 3 Misi untuk Tingkatkan Kualitas Layanan
"Memang ada beberapa angka yang harus berubah, tapi pada prinsipnya, Presiden mengatakan jangan sampai memberatkan jemaah," kata Irfan Yusuf usai rapat terbatas.
Menurut Irfan, salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan pemerintah adalah melakukan penyesuaian terhadap komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat dari pengelolaan dana haji.
Sebagai gambaran, BPIH 2026 ditetapkan sebesar Rp 87,4 juta per jemaah. Komponen tersebut terdiri atas 62 persen Bipih dan 38 persen nilai manfaat.
Dengan komposisi tersebut, sekitar Rp 54,19 juta atau 62 persen dari total biaya ditanggung langsung oleh jemaah. Sementara 38 persen lainnya bersumber dari nilai manfaat pengelolaan dana haji yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dalam rapat tersebut, Irfan menyampaikan adanya usulan Presiden untuk mengubah komposisi pembiayaan menjadi 52:48. Skema tersebut diharapkan dapat menjaga biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah agar tetap terjangkau.
“Presiden menyarankan sekitar 52 banding 48, sehingga dengan angka itu tidak terlalu memberatkan jemaah,” tegasnya.
Masa Tunggu Haji Dipangkas jadi 14 Tahun
Selain persoalan biaya, pemerintah juga tengah berupaya memangkas masa tunggu keberangkatan jemaah haji.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, sejak Kementerian Haji dan Umrah dibentuk, pemerintah telah melakukan berbagai langkah untuk mengurangi masa antrean yang sebelumnya disebut mencapai 49 tahun.
Baca Juga: Jumlah Penumpang Kereta di Jakarta hampir Tembus 9 Juta pada 2026
Menurut Dahnil, rata-rata masa tunggu saat ini telah turun menjadi sekitar 26 tahun. Namun, Prabowo sejak tahun lalu telah meminta kementerian terkait mencari formula agar waktu tunggu tersebut dapat kembali dipersingkat.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah melakukan validasi dan pemutakhiran data jemaah haji yang telah terdaftar.
Kementerian Haji dan Umrah telah memeriksa sekitar 5,7 juta data jemaah. Dari proses tersebut, ditemukan kurang lebih 400.000 data yang dinilai tidak valid.
Pemutakhiran data tersebut kemudian menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menghitung kembali masa antrean keberangkatan haji secara faktual.
"Sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun, sesuai dengan perintah Presiden mencari formula dan membereskan data-data yang invalid itu," pungkasnya.