← Beranda
50 Persen Travel Umrah Tidak Aktif, Jamaah Jangan Mudah Tergiur Promosi
Bayu Putra• Rabu, 30 September 2026 | 05.22 WIB
Petugas Kementerian Haji dan Umrah berbincang dengan jamaah umrah di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (20/8/2026). (Kemenhaj)

JawaPos.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencatat 50 persen dari 3.631 travel umrah atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berstatus tidak aktif.

Hal ini menjadi sorotan lantaran marak praktik pemberangkatan umrah tanpa menggunakan prosedur resmi.

Berdasarkan data terkini pada sistem Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH), tercatat ada sebanyak 3.631 travel umrah yang terdaftar di Indonesia.

Namun, separuh dari jumlah tersebut atau 50 persennya berstatus tidak aktif karena berbagai sebab, sehingga tidak bisa memberangkatkan jamaah umrah secara resmi.

Baca Juga: Ribuan Travel Umrah Diduga Tidak Layak, Kemenhaj Bakal Verifikasi Ulang

"Sekitar 200 di antaranya tidak aktif karena diblok akibat belum melakukan sertifikasi, sementara 60 PPIU lainnya nonaktif karena masih dalam proses harmonisasi data," ujar Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj Atty Novyanty, di Jakarta, Selasa (29/9).

Atty menyoroti sejumlah temuan di lapangan, di mana banyak jamaah umrah yang diberangkatkan menggunakan travel yang tak sesuai dengan izin.

Hampir 50 persen PPIU tercatat mengolah datanya secara mandiri, namun separuhnya juga dalam kondisi tidak aktif.

Artinya, dalam hal legalitas, PPIU yang patuh dan tidak patuh persentasenya masih 50:50.

Ia juga menyoroti dampak status nonaktif dan ketidakpatuhan aturan itu, pada kualitas layanan terhadap jamaah umrah.

Baca Juga: Kemenhaj Luncurkan Hotline Aduan Haji dan Umrah, Ratusan Laporan Langsung Masuk

Ditambah lagi, tak sedikit calon jamaah umrah yang muudah tergiur promosi instan melalui media sosial, tanpa mengecek legalitas biro penyelenggaranya terlebih dahulu.

Karena itu, lanjut Atty, pihaknya melakukan pembaruan total pada sistem perizinan agar birokrasi menjadi lebih transparan dan efisien.

"Selama ini prosesnya masih membutuhkan dokumen fisik rekomendasi dari Kanwil, yang kerap memakan waktu. Ke depannya, seluruh proses tersebut akan kami digitalisasi secara penuh," tegas Atty.

Melalui digitalisasi perizinan dan penguatan pengawasan berbasis data, ia optimistis ruang gerak travel umrah nonprosedural dapat ditekan seminimal mungkin.

Kemenhaj, imbuh Atty, mengimbau masyarakat agar memastikan legalitas PPIU atau biro perjalanan umrah melalui saluran resmi Kementerian, sebelum memutuskan untuk pergi umrah.

Baca Juga: 105 Mitra Ojol Berangkat Umrah, Kisah di Baliknya Tak Sesederhana Perjalanan ke Tanah Suci

EDITOR: Bayu Putra