← Beranda
Kemenhaj Rumuskan Standar Tarif Umrah, Paling Murah Rp 27 Juta
Bayu Putra• Rabu, 30 September 2026 | 13.08 WIB
Ilustrasi jamaah umrah. (Bayu Putra/JawaPos.com)

JawaPos.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) berencana memberlakukan regulasi standar harga batas bawah penyelenggaraan umrah.

Dalam rumusan Kemenhaj, paket umrah dari Indonesia paling murah dipatok pada harga Rp 27 juta.

"Kalau kita saat ini ya mungkin sekitar 27 juta. Itu harga paling rendah ya, bagi travel dan siapa saja yang menyelenggarakan termasuk umrah mandiri," ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenhaj Akhmad Fauzin, Selasa (29/9).

Bila aturan ini diresmikan, maka travel tidak boleh lagi memberikan penawaran paket umrah di bawah standar harga tersebut.

Baca Juga: 50 Persen Travel Umrah Tidak Aktif, Jamaah Jangan Mudah Tergiur Promosi

"Kalau kurang berarti otomatis harus dicurigai masyarakat. jangan terbujuk dengan harga yang di bawah standar atau harga yang murah," lanjut Fauzin.

Angka tersebut sudah mempertimbangkan penggunaan maskapai low cost carrier (LCC), fluktuasi harga avtur, serta nilai tukar mata uang.

Fauzin menjelaskan, setiap bulan ada sekitar 200 ribu jamaah umrah asal Indonesia berangkat ke Tanah Suci.

Dengan asumsi biaya mencapai Rp 30 juta per orang, total dana yang berputar bisa mencapai Rp 6 triliun setiap bulannya.

Angka ini menuntut adanya tata kelola yang ketat agar kepastian keberangkatan, kepulangan, akomodasi, hingga konsumsi jemaah dapat terjamin sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Kemenhaj Luncurkan Hotline Aduan Haji dan Umrah, Ratusan Laporan Langsung Masuk

Selain persoalan biaya, Kemenhaj juga fokus pada kualitas pembimbing ibadah atau mutawif di masing-masing travel umrah.

Sertifikasi pembimbing ibadah haji dan umrah tidak lagi hanya fokus pada penguasaan fikih dan syariat Islam, melainkan juga sikap, perilaku, dan akhlak.

Ia mengimbau masyarakat agar menggunakan travel berizin resmi yang terdaftar, serta memanfaatkan layanan hotline pengaduan Kemenhaj untuk mengecek rekam jejak travel.

"Pertama adalah perizinannya, kemudian masa aktifnya mulai kapan. Nah, itu adalah bagian dari track record travel jadi kita bisa tahu bagaimana rekam jejak travel tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Kemenhaj Buka Pos Layanan di Terminal 2F Soetta, Awasi Pelayanan Jamaah Umrah

 

EDITOR: Bayu Putra