← Beranda
Pemprov DKI Larang Promosi Berbau Pornografi hingga Judi Saat Ramadhan
Tazkia Royyan Hikmatiar• Senin, 11 Maret 2024 | 22.59 WIB
Ilustrasi Ucapan Menyambut Bulan Ramadhan (Freepik)

JawaPos.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang tempat-tempat hiburan malam untuk mempromosikan film atau pertunjukan berbau pornografi hingga judi saat bulan Ramadhan yang jatuh pada Selasa (12/3) besok. Hal itu dilakukan untuk menghargai umat Islam yang hendak melakukan ibadah puasa di bulan tersebut. 

Larangan promosi berbau pornografi hingga judi itu tertulis dalqm surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) No. e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 H/2024 M. 
 
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan, larang promosi itu berupa memasang reklame/poster/publikasi, serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme. 
 
Baca Juga: Sambut Ramadhan, Airlangga Ingatkan Esensi Bulan Suci untuk Menjadi Orang Bertaqwa
 
Kemudian juga ada larangan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan dan larangan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun.
 
“Selain itu, juga terdapat larangan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan atau perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba, serta harus menghormati atau menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri," ujarnya kepada wartawan, Senin (11/3).
 
"Sedangkan untuk usaha pariwisata bidang jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam surat edaran ini, diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh,” sambung Andhika.
 
Baca Juga: Kecanduan Alkohol Dapat Menyebabkan Kebutaan, Akibat Metanol sebagai Bahan Campuran Miras Oplosan
 
Melalui Surat Edaran tersebut, Andhika berharap penyelenggara usaha pariwisata dapat menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri. 
 
Ia juga mengatakan, pihaknya akan mengenakan sanksi terhadap usaha pariwisata yang melanggar aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
 
“Surat Edaran ini dibuat demi kebaikan bersama dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,” pungkas Andhika.
 
EDITOR: Bintang Pradewo