JawaPos.Com - Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) yang akan dilaksanakan 9 November mendatang dipastikan akan berbeda dengan UKG yang pernah digelar sebelumnya. Salah satu perbedaannya yakni pada tujuan pelaksanaan ujian tersebut. Oleh sebab itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengingatkan seluruh peserta UKG harus memahami perbedaan tersebut.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata, menjelaskan UKG sebelumnya tidak memasang target nilai yang harus dicapai guru. Sedangkan tahun ini, Kemendikbud mematok angka minimal 5,5.
"Sehingga di akhir pemerintahan Presiden Jokowi nanti bisa mencapai target nilai 8," ujar Pranata di Jakarta, Kamis, (5/11).
Pranata menambahkan, pembeda lainnya ada pada perlakuan terhadap hasil ujian. Dulu, hasil UKG tidak menjadi patokan apa pun. Kali ini, hasil UKG akan dijadikan acuan untuk memberikan pembinaan pada para guru.
"Kemendikbud akan menetapkan pola pendidikan dan latihan (diklat) sesuai hasil UKG setiap guru. Mereka yang mendapat nilai di bawah 5,5 akan kami bina melalui diklat tersebut," tandasnya.(had/JPG)