JawaPos.com – Jepang mulai memperketat persyaratan bagi warga asing yang mengajukan izin tinggal tetap, sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi penduduk asing yang telah lama tinggal di negara tersebut.
Dilansir dari laman Al-Jazeera pada Jum'at (25/9), Mulai 1 Oktober, pemohon harus memenuhi persyaratan pendapatan rumah tangga, kemampuan berbahasa Jepang, serta menunjukkan kemampuan memenuhi kewajiban pensiun.
Perubahan tersebut membuat sejumlah warga asing, termasuk mereka yang telah membangun karier dan kehidupan di Jepang selama bertahun-tahun, mulai mempertimbangkan kemungkinan mencari kehidupan di negara lain.
Pengetatan aturan terjadi ketika isu imigrasi semakin menjadi perhatian di Jepang, seiring meningkatnya jumlah penduduk asing dan menyusutnya populasi warga negara Jepang.
Pemerintah Jepang menekankan pentingnya warga asing memiliki kehidupan yang stabil, mandiri, serta tidak menjadi beban bagi negara, sementara sejumlah pengamat menilai kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi daya tarik Jepang bagi pekerja asing.
Kondisi itu menjadi perhatian karena Jepang tetap menghadapi kekurangan tenaga kerja dan semakin membutuhkan kontribusi pekerja asing dalam berbagai sektor.
Ketidakpastian juga dirasakan warga asing yang telah mengajukan permohonan izin tinggal tetap sebelum perubahan aturan diumumkan.
Sejumlah penduduk asing mengaku khawatir permohonan mereka ditolak dan harus mempertimbangkan pilihan lain, termasuk mengajukan kewarganegaraan Jepang atau meninggalkan negara tersebut.
Perubahan kebijakan ini berlangsung bersamaan dengan meningkatnya sentimen negatif terhadap imigran, sehingga masa depan warga asing yang telah lama tinggal di Jepang menjadi semakin tidak pasti.