JawaPos.com - Korea Utara menegaskan statusnya sebagai negara bersenjata nuklir telah ditetapkan secara permanen dan tidak dapat dibatalkan. Pernyataan itu sekaligus menegaskan penolakan Pyongyang terhadap seruan untuk melakukan denuklirisasi.
Dilansir dari Kyodo, Selasa (29/9), Wakil Menteri Luar Negeri Korea Utara Kim Son Gyong menyampaikan pernyataan tersebut dalam pidatonya di Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Senin.
Kim mengatakan status Korea Utara sebagai negara bersenjata nuklir "ditetapkan secara permanen" dan "tidak akan pernah dapat dibalikkan".
Dalam pidatonya, Kim juga mengecam Amerika Serikat, Jepang, dan Korea Selatan. Dia menuding ketiga negara tersebut menciptakan "ketidakstabilan ekstrem dan semakin memperburuk ketegangan" di Semenanjung Korea akibat "permusuhan yang terus-menerus" terhadap Pyongyang.
Kim secara khusus menyoroti Jepang. Dia menyebut Tokyo sebagai "tantangan serius" terhadap perdamaian global karena mengembangkan senjata jarak jauh yang dapat menyerang negara-negara tetangga dengan dalih memiliki kemampuan melakukan serangan balasan.
Korea Utara juga membela kepemilikan senjata nuklirnya. Kim menyatakan kemampuan nuklir negara itu menjadi "pencegah perang" yang cukup kuat untuk mencegah agresi terhadap Korea Utara.
Menurut Kim, kemampuan tersebut juga digunakan untuk "sepenuhnya membendung dan mengelola niat pasukan yang bermusuhan untuk menggunakan kekuatan".
Pidato Kim pada Senin menjadi penampilan keduanya secara berturut-turut dalam Sidang Umum PBB. Tahun lalu menjadi kali pertama dalam tujuh tahun seorang pejabat senior Kementerian Luar Negeri Korea Utara selain duta besar untuk PBB menghadiri debat tahunan tersebut.