← Beranda
Syarat Permanent Resident Jepang Diperketat, Wajib Bisa Bahasa Jepang dan Pendapatan Tinggi
Dhimas Ginanjar• Kamis, 1 Oktober 2026 | 19.40 WIB
Jepang perketat persyaratan tempat tinggal tetap untuk warga asing (Al-Jazeera)

JawaPos.com - Jepang memperketat pedoman pemberian izin tinggal permanen bagi warga asing. Pemohon kini diwajibkan memiliki pendapatan di atas rata-rata rumah tangga Jepang serta menunjukkan proyeksi manfaat pensiun pada tingkat tertentu.

Dilansir dari Kyodo, Kamis (1/10), Badan Layanan Imigrasi Jepang merevisi pedoman tersebut dengan aturan baru yang akan berlaku mulai April 2027. Pemohon juga wajib membuktikan kemampuan bahasa Jepang pada tingkat "pengguna mandiri".

Persyaratan pendapatan akan berlaku secara retrospektif untuk permohonan yang diajukan sejak April 2026. Otoritas imigrasi mengatakan ketentuan tersebut bertujuan memastikan warga asing yang mengajukan izin tinggal permanen mampu mandiri secara finansial.

Rata-rata pendapatan tahunan rumah tangga Jepang pada 2024 tercatat sekitar JPY 5,75 juta, setara sekitar Rp 655,5 juta dengan kurs 1 JPY = Rp114.

Pemohon juga diwajibkan memiliki proyeksi manfaat pensiun yang setara dengan manfaat yang akan diterima setelah mengikuti program pensiun karyawan selama 30 tahun, berdasarkan tingkat pendapatan mereka saat mengajukan permohonan.

Pada prinsipnya, seseorang harus telah tinggal di Jepang selama lebih dari 10 tahun untuk memenuhi syarat izin tinggal permanen.

Sebelumnya, pasangan warga negara Jepang atau pemegang izin tinggal permanen dapat memperoleh status tersebut setelah menikah setidaknya tiga tahun dan tinggal di Jepang selama minimal satu tahun.

Namun, pedoman yang direvisi menaikkan kedua batas tersebut. Pemohon kini harus telah menikah selama lima tahun dan tinggal di Jepang selama sedikitnya tiga tahun.

Badan Layanan Imigrasi Jepang menerima sekitar 5.000 tanggapan masyarakat setelah rancangan pedoman tersebut diumumkan pada Agustus.

Sejumlah tanggapan mempertanyakan penggunaan rata-rata pendapatan sebagai standar. Mereka menilai rata-rata dapat terdorong naik secara signifikan oleh sekelompok kecil orang berpenghasilan sangat tinggi, sehingga median dianggap lebih mencerminkan kondisi rumah tangga pada umumnya.

Pemerintah Jepang di bawah Perdana Menteri Sanae Takaichi sebelumnya juga berupaya memperketat aturan terkait penerimaan warga asing. Pada Kamis, biaya pengajuan sejumlah status izin tinggal turut dinaikkan secara signifikan.

Pemegang izin tinggal permanen dapat menetap di Jepang tanpa batas waktu dan tidak memiliki pembatasan aktivitas, sekaligus tetap mempertahankan kewarganegaraan asal mereka.

EDITOR: Dhimas Ginanjar