← Beranda
Cara-Cara Berwakaf untuk Masjid, Mulai dari yang Sederhana!
Rian Alfianto• Selasa, 21 Oktober 2025 | 19.02 WIB
Ilustrasi Wakaf/(Istimewa)

JawaPos.com-Di tengah meningkatnya kesadaran umat untuk beramal jangka panjang, wakaf masjid kembali menjadi perhatian. Dalam Islam, wakaf dikenal sebagai salah satu bentuk amal jariyah, yakni amal yang terus mengalir pahalanya meskipun pewakaf telah meninggal dunia.

Mengutip Dompet Dhuafa, wakaf berbeda dari sedekah biasa. Jika sedekah biasanya habis manfaatnya setelah diberikan, wakaf justru bersifat abadi karena nilai pokok hartanya tetap utuh sementara manfaatnya terus digunakan untuk kemaslahatan umat. 

Dalam konteks masjid, wakaf bisa berupa tanah, bangunan, perlengkapan ibadah, hingga dana pemeliharaan dan pengembangan.

“Apabila anak Adam meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya,” sabda Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Muslim. 

Hadis ini menjadi dasar kuat bahwa wakaf masjid termasuk dalam sedekah jariyah, pahala yang terus mengalir selama masjid dimanfaatkan.

Al-Qur’an pun menegaskan pentingnya berinfak di jalan Allah. Dalam surah Al-Baqarah ayat 261 disebutkan, orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah akan mendapatkan pahala berlipat ganda seperti benih yang tumbuh menjadi ratusan biji. 

Ayat ini menggambarkan bahwa wakaf masjid adalah investasi spiritual yang keuntungannya tak ternilai. Lebih dari sekadar tempat ibadah, masjid memiliki fungsi sosial dan pendidikan yang luas. Sejak masa Rasulullah SAW, masjid menjadi pusat aktivitas umat, mulai dari shalat berjamaah, majelis ilmu, hingga kegiatan sosial. 

Fungsi inilah yang membuat pahala wakaf untuk masjid terus mengalir dari setiap kegiatan kebaikan yang terjadi di dalamnya.

Ulama besar Imam Asy-Syafi’i bahkan menyebut wakaf sebagai salah satu amalan paling utama karena manfaatnya yang meluas dan bertahan lama. Selama masjid digunakan, setiap sujud, dzikir, atau kajian yang berlangsung di dalamnya menjadi aliran pahala tanpa henti bagi wakif (pemberi wakaf).

Sejarah wakaf juga berakar kuat dalam praktik para sahabat Nabi. Umar bin Khattab, misalnya, pernah mewakafkan tanahnya di Khaibar atas saran Rasulullah SAW agar menahan pokok hartanya dan menyedekahkan hasilnya. 

Dari sinilah konsep dasar wakaf terbentuk, harta pokok tidak boleh dijual atau diwariskan, melainkan digunakan untuk kepentingan umat.

Sayangnya, banyak orang masih menunda niat berwakaf dengan alasan menunggu harta melimpah. Padahal, Islam mendorong umat untuk berwakaf sesuai kemampuan. 

Rasulullah SAW bersabda, “Jagalah diri kalian dari api neraka walaupun hanya dengan bersedekah separuh kurma.” Artinya, wakaf tidak harus besar, asal ikhlas, sekecil apa pun nilainya tetap bernilai pahala abadi.

Wakaf masjid bisa dimulai dari hal sederhana: membantu memperbaiki atap masjid, membeli sajadah, atau menambah Al-Qur’an di rak masjid. Selama manfaatnya dirasakan umat, pahala akan terus mengalir tanpa henti. 

Di era modern ini, konsep wakaf bahkan bisa dilakukan secara wakaf tunai digital, menjadikannya lebih mudah diakses siapa pun yang ingin berinvestasi untuk kehidupan abadi di akhirat.

Mengapa pahala wakaf untuk masjid begitu besar? Karena masjid bukan hanya bangunan fisik untuk ibadah ritual, tetapi juga memiliki banyak fungsi yang relevan dalam kehidupan umat.

Sejarah mencatat bahwa sejak zaman Rasulullah, masjid berfungsi sebagai tempat ibadah, yakni pusat shalat berjamaah, dzikir, dan membaca Al-Qur’an.
Juga sebagai pusat pendidikan. Di masa Rasulullah dan para sahabat, masjid menjadi tempat belajar ilmu agama dan ilmu umum. 

Masjid juga tempat pusat dakwah, menjadi sarana penyebaran ajaran Islam dan tempat berkumpulnya kaum muslimin untuk memperkuat ukhuwah. selain itu sebagai pusat sosial, masjid berfungsi sebagai tempat musyawarah, pengelolaan zakat, hingga tempat berlindung bagi musafir. 

Semua aktivitas tersebut menunjukkan bahwa pahala wakaf untuk masjid berlipat ganda, karena melibatkan banyak aspek kehidupan umat. Setiap orang yang beribadah, belajar, atau mendapat manfaat sosial dari masjid akan menjadi ladang pahala bagi wakif.

EDITOR: Latu Ratri Mubyarsah