← Beranda
Mengungkap 7 Risiko Nikah Siri: Dari Masalah Administrasi hingga Kerentanan Perempuan
Shania Vivi Armylia Putri• Rabu, 26 November 2025 | 20.45 WIB
Ilustrasi pernikahan. (Freepik)

JawaPos.com - Pernikahan merupakan perbuatan yang sangat dianjurkan saat seseorang sudah memiliki pasangan. Dalam banyak pandangan agama, pernikahan dapat menyempurnakan ibadah sekaligus membawa kehidupan ke arah yang lebih stabil dan baik.

Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, menjelaskan bahwa pernikahan atau perkawinan baru dianggap sah apabila dicatat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik melalui kantor urusan agama (KUA) maupun melalui pencatatan sipil.

Artinya, setiap pernikahan atau perkawinan yang dilakukan di luar pencatatan resmi tersebut dianggap tidak sah dan tidak memperoleh pengakuan hukum.

Sementara itu, di lapangan terdapat praktik yang dikenal dengan kawin siri. Nikah siri merupakan pernikahan yang dijalankan menurut ketentuan agama namun tidak dicatatkan ke lembaga berwenang.

Praktik nikah siri dilakukan saat pasangan merasa bahwa pernikahan resmi terasa sulit dilakukan atau memerlukan proses yang panjang.

Namun, nikah siri ini ternyata dalam perkembangannya menyimpan banyak persoalan. Mengutip dari laman harmonikua.lamtim.web.id, nikah siri telah jalan pintas yang sudah menjadi kebiasaan, dan sering dijadikan solusi instan oleh pasangan muda mudi yang sudah melakukan hubungan suami istri meski usianya belum cukup. Kemudian, pernikahan baru akan diresmikan di KUA saat keduanya telah mencapai 19 tahun sehingga memenuhi syarat secara hukum.

Lebih jauh lagi, praktik nikah siri juga membuka celah bagi oknum-oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi. Misalnya untuk menghindari kewajiban memberi nafkah, tetap menerima tunjangan penuh, menjadi jalan pintas poligami tanpa izin, sampai menutupi hubungan gelap dengan kedok pernikahan secara agama .

Lantas apa saja risiko lain yang muncul dari praktik nikah siri ini? Menurut kajian ilmiah yang dilakukan oleh Achmad Abu bakar dan Halimah Basri dalam Jurnal of Social Science Research, praktik nikah siri di masyarakat memunculkan berbagai persoalan dan konsekuensi negatif, yakni diantaranya:

1. Masalah administrasi pencatatan

Nikah siri yang tidak tercatat akan menimbulkan berbagai kendala administrasi. Tidak hanya perkawinan yang tidak tercatat, tetapi dokumen penting seperti akta kelahiran anak, KTP, KK, menjadi sulit diproses.

Dampak yang lebih panjang, anak dapat mengalami hambatan dalam mendapatkan layanan pendidikan, penanganan kesehatan, serta kebutuhan administrasi lain yang mengharuskan adanya bukti perkawinan yang sah.

2. Hak nafkah tidak terpenuhi

Tidak ada kewajiban yang jelas suami memberi nafkah pada istri dan anak hasil dari pernikahan siri karena tidak diakui secara hukum. Situasi ini membuat anak rentan sekali menjadi korban, karena mereka kesulitan mendapatkan hak-hak dasar, termasuk dukungan finansial serta peran ayah yang seharusnya hadir secara penuh di dalam keluarga.

Status perkawinan yang tidak jelas, juga membuat perempuan dan anak berada di dalam posisi yang serba dirugikan.

3. Tidak ada wali sah

Dalam praktek nikah siri sering dijumpai bahwa pernikahan dilangsungkan tanpa adanya wali sah. Hal ini menunjukkan bahwa syarat perkawinan di dalam agama islam tidak terpenuhi dengan tepat.

Ketidakhadiran wali sah membuat perkawinan kehilangan verifikasi dan validitas sesuai ajaran agama serta mudah dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

5. Konflik keluarga

Pernikahan siri rentan menimbulkan konflik keluarga. Terutama jika ada pihak lain yang merasa dirugikan atau tidak menyetujui perkawinan tersebut.

Keretakan hubungan antaranggota keluarga juga bisa terjadi. Situasi ini tidak hanya mempengaruhi pasangan yang melangsungkan nikah siri, tetapi dapat mengganggu keharmonisan keluarga besar.

6. Minimnya perlindungan bagi perempuan

Perkawinan yang tidak tercatat secara sah menyebabkan resiko tinggi terhadap penelantaran istri dan anak. Terutama saat suami memutuskan untuk tidak bertanggungjawab. Dalam hal ini, istri tidak dapat menuntut nafkah, perlindungan hukum, ataupun waris.

Akibatnya perempuan yang lagi-lagi menanggung dampak emosional dan beban finansial yang berat, karena tidak ada mekanisme yang bisa mengatur kewajiban suami.

6. Celah baru untuk hubungan tidak resmi

Meskipun pernikahan siri sering disebut sebagai cara menghindari zina, namun kenyataannya nikah siri justru membuka peluang bagi terjadinya hubungan gelap dan hal-hal tidak resmi lainnya. Banyak oknum yang memanfaatkan nikah siri sebagai jalan pintas melakukan poligami tidak sah atau tanpa izin istri pertama, menyembunyikan perbuatan perselingkuhan, atau memperoleh keuntungan pribadi.

Tidak jarang pernikahan siri digunakan untuk menghindari proses dispensasi nikah di pengadilan terutama bagi pasangan di bawah umur, karena prosedurnya dianggap rumit, membutuhkan waktu, dan biaya yang besar. Pada akhirnya praktik ini berujung pada kasus perceraian karena pernikahan siri kerap menjadi alasan untuk membenarkan perselingkuhan ataupun hubungan di luar nikah.

7. Resiko eksploitasi terhadap perempuan

Perkawinan siri ini memungkinkan laki-laki bisa menikah dan menceraikan pasangan dengan mudah tanpa melalui proses hukum yang sah. Selanjutnya, akibat perkawinan siri oknum biasanya memanfaatkannya sebagai kedok untuk menjalin hubungan seksual tanpa adanya komitmen jangka panjang.  Dalam ketidakjelasan status hukum perkawinan membuat perempuan tidak memiliki akses terhadap perlindungan jika terjadi penelantaran dan kekerasan.

Absennya kontrol hukum di dalam perkawinan siri membuat praktik nikah siri membuka ruang besar untuk disalahgunakan berbagai pihak, sehingga perempuan dan anak nantinya menjadi kelompok yang paling rentan menanggung dampaknya. Kawin siri juga meningkatkan risiko masalah yang jauh lebih kompleks.

Oleh karena itu, perlunya meningkatkan pemahaman pada masyarakat terkait pentingnya melangsungkan perkawinan secara sah, disertai dengan pengaturan yang lebih kuat. Selain itu, pemberian sanksi juga perlu dilakukan kepada oknum yang secara sengaja memanfaatkan nikah siri untuk kepentingan pribadi ataupun yang melakukan praktik yang dapat merugikan pihak lain. (*)

EDITOR: Siti Nur Qasanah