JawaPos.com - Polisi menangkap total sebanyak 15 mahasiswa dalam aksi demonstrasi di Patung Kuda, Jakarta Pusat. 12 mahasiswa ditangkap di Stasiun Gondangdia saat hendak ke lokasi demonstrasi, sedangkan tiga mahasiswa lainnya ditangkap di lokasi demonstrasi.
Namun begitu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan bahwa pihaknya juga turut mengamankan sejumlah pelajar yang hendak melakukan aksi demonstrasi usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres dan 9 tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo itu.
"Ada yang di bawah umur, mungkin anak-anak yang masih SMP, SMA," kata Karyoto seusai aksi, Jumat (20/12).
Ia mengatakan bahwa para pelajar itu diamankan karena menurutnya belum cukup umur untuk ikut serta dalam aksi unjuk rasa.
"Tentunya kan harusnya dia belum saatnya dan dia tidak tau apa yang sedang disampaikan kepada pemerintah atau apa. Itu kan perlu kedewasaan dalam berpikir," ucap Karyoto.
Namun begitu, ia tak merincikan berapa jumlah pelajar yang diamankan dalam aksi tersebut.
Sebelumnya, sebanyak 56 elemen Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) bakal terjun ke jalan untuk menyampaikan aspirasinya usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengetuk palu terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden RI.
Dalam laman instagramnya @bem_si, para mahasiswa menyebut bahwa putusan MK dapat melanggengkan praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
"Aksi ini bertepatan dengan momentum sembilan tahun Jokowi menjabat sebagai Presiden. BEM SI berpandangan bahwa Jokowi telah mengkhianati reformasi," tulis BEM SI dalam keterangannya di instagram, Jumat.
"Terbukti dari berbagai kemunduran dan kebobrokan dari segi Hukum, HAM, Komersialisasi Pendidikan, Represifitas Aparat, Konflik Agraria, dan Investasi yang membelakangi hak-hak rakyat," lanjut keterangan itu.