← Beranda
Sempat Buron, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Jakbar
Hanny Suwindari• Sabtu, 1 Juni 2024 | 12.56 WIB
ILUSTRASI: Curanmor. (JawaPos.com)

JawaPos.com - Kasus pencurian motor atau curanmor masih meresahkan warga di beberapa wilayah yang kerap kali didatangi para pelaku.

Berbagai macam cara dilakukan para pelaku curanmor untuk mengambil kendaraan milik para korbannya.

Belum lama terjadi lagi kasus curanmor di Kawasan Tamansari, Jakarta Barat pada Senin (29/5).

Kini polisi tengah menangkap terduga pelaku curanmor yang merupakan seorang pria berinisial SR (23).

Pelaku melakukan ksinya saat motor korbannya tengah diparkir di depan rumah dengan kondisi stang terkunci.

Korban yang saat itu masuk kedalam rumah hanya untuk mengepak barang pun seketika dibuat kaget, lantaran pelaku berhasil mencuri motor nya dengan cepat.

"Setelah selesai, korban ingin menggunakan ternyata sudah hilang. STNK asli yang tersimpan di dalam jok juga ikut hilang. Total kerugian mencapai Rp10 juta," ungkap Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda ikutip dari PMJ News.

Pihak kepolisian kemudian berhasil mengamankan pelaku SR di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Diketahui, pelaku beraksi bersama rekannya AP yang masih buron.

"Dari penggeledahan, kami berhasil menemukan beberapa barang bukti, termasuk dua anak kunci T yang sudah dimodifikasi, tiga kunci Y, dan dua kunci L yang juga sudah dimodifikasi," tuturnya.

Kepada polisi, lanjut Adhi, SR menyampaikan telah menjual motor korban ke seorang penadah bernama Mamang (DPO) di Karawang dengan harga Rp2 juta.

Pelaku juga mengaku menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk membeli sabu.

"Pelaku SR ini mendapat pembagian uang sebesar Rp600 ribu, sebagian uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli sabu," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan dengan 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumannya penjara paling lima tahun.

EDITOR: Hanny Suwindari