← Beranda
Baru Sehari Dilantik, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman Jadi Tersangka Penerima Suap
Sabik Aji Taufan• Kamis, 31 Oktober 2024 | 17.22 WIB
Ilustrasi borgol yang menggambarkan koruptor saat ditahan oleh aparat penegak hukum.
JawaPos.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Soleman menjadi tersangka dugaan suap. Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sehari setelah Soleman dilantik sebagai wakil rakyat.
 
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan, Soleman diduga menerima suap dan atau gratifikasi dari RS. RS sendiri sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
 
Baca Juga: Jujur Bawa Nasib Mujur: 7 Weton dengan Hati Bersih dan Lurus Mengundang Keberuntungan, Jadi Favorit Malaikat Pembawa Rezeki!
 
"Penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan dari hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan tersangka RS pada tersangka SL," kata Dwi sebagaimana dilansir dari Antara, Kamis (31/10).
 
Dwi memastikan, penyidik mengantongi bukti cukup dalam penetapan tersangka ini. Bukti itu berupa sejumlah dokumen, satu unit Mitsubishi Pajero warna putih dan satu unit sedan BMW.
 
Baca Juga: Jika Anda Memiliki Jiwa yang Sangat Indah, Simak 9 Tanda Ini Menurut Psikologi
 
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi itu pun langsung dikenakan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Pasirtanjung, Cikarang Pusat. Soleman diduga membantu RS mendapat 26 proyek senilai nilai bervariasi, mulai dari Rp 200-300 juta per proyek. 
 
Soleman dijerat Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 12 huruf e atau ketiga 12 huruf b atau keempat Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf a. Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Da terancam hukuman sampai dengan 20 tahun penjara.
 
 
EDITOR: Bintang Pradewo