← Beranda
Bantargebang Mulai Berubah per 1 Agustus, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah
Ryandi Zahdomo• Senin, 3 Agustus 2026 | 17.30 WIB
Pemprov DKI Jakarta mulai menutup dua zona aktif TPST Bantargebang gunakan geomembrane. (Istimewa)

JawaPos.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memulai peta jalan (roadmap) transformasi besar-besaran dalam pengelolaan sampah dari hulu ke hilir sejak 1 Agustus 2026. Langkah awal ini sekaligus menandai dimulainya transisi operasional Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dari sistem terbuka (open dumping) menuju sistem terkendali (controlled landfill).

Melalui kebijakan baru ini, Pemprov DKI menargetkan pada 2029 mendatang seluruh sampah Jakarta dapat terkelola 100 persen, sehingga TPST Bantargebang hanya menerima sampah residu atau sisa pengolahan yang tidak bisa lagi didaur ulang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi Asikin menegaskan, perubahan yang dimulai per 1 Agustus ini merupakan masa transisi yang berproses, bukan perubahan instan dalam sehari.

Baca Juga: Timnas Indonesia vs Vietnam: Garuda Unggul Rekor, Jadi Ujian Sesungguhnya John Herdman

"Mulai 1 Agustus 2026, Pemprov DKI Jakarta memulai tahapan penting transformasi pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir. Pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber diperkuat, kapasitas pengolahan di dalam kota ditingkatkan, dan TPST Bantargebang mulai bertransisi dari open dumping menuju controlled landfill," ujar Dudi, Senin (3/7).

Mencegah Risiko Longsor hingga Bau

Langkah teknis perbaikan di TPST Bantargebang sebenarnya telah bergulir sejak pertengahan bulan lalu. Pemprov DKI tercatat mulai memasang media penutup di area atas Zona 2 sejak 17 Juli 2026.

Penerapan controlled landfill ini dibarengi dengan penataan titik buang bergantian, persiapan pemasangan geomembran, pembenahan sanitasi, penataan kestabilan lereng, hingga mitigasi risiko longsor dan kebakaran.

Baca Juga: Semifinal dan Final Piala Presiden 2026 Digelar di Bali, Maruarar Sirait Akui Ingin di Surabaya

Penggunaan media penutup dan lapisan geomembran ini dinilai vital untuk menekan pelepasan bau busuk, menahan resapan air hujan agar tidak menghasilkan air lindi berlebih, serta mencegah sampah ringan beterbangan ke pemukiman sekitar.

Pihak Dinas Lingkungan Hidup memastikan penutupan timbunan tetap dilengkapi dengan jalur pengaliran gas dan drainase yang terukur. Langkah ini mengantisipasi penumpukan gas metana di dalam timbunan sampah yang berpotensi memicu ledakan atau kebakaran.

 

Solusi Bagi Warga di Permukiman Padat

Di tingkat hulu, Pemprov DKI menyadari kendala nyata yang dihadapi warga Jakarta, khususnya yang tinggal di kawasan padat penduduk dengan keterbatasan lahan. Dudi menegaskan, masyarakat tidak diwajibkan mengolah seluruh sampah secara mandiri di dalam rumah jika tidak memungkinkan.

"Pemprov DKI memahami bahwa tidak semua warga, khususnya di permukiman padat, memiliki lahan untuk membuat biopori atau mengolah sampah secara mandiri. Karena itu, warga tidak harus mengolah seluruh sampah di rumah. Yang utama adalah mengurangi dan memilah sampah sejak dari sumber sesuai kondisi ruang yang tersedia," jelas Dudi.

Warga cukup memilah sampah berdasarkan jenisnya. Sampah organik dari rumah tangga nantinya disalurkan untuk diolah secara komunal di tingkat RW, TPS 3R, atau fasilitas terdekat.

Baca Juga: PM Thailand Berkunjung ke Indonesia, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Beberapa Ruas Jalan

Sementara itu, sampah anorganik yang bernilai ekonomis dapat disetorkan ke Bank Sampah untuk masuk ke rantai daur ulang. Sisanya, berupa sampah residu dan limbah B3 rumah tangga, akan diangkut oleh layanan resmi pemerintah.

Kolaborasi Skema Pembiayaan Kreatif

Guna mempercepat proses modernisasi di TPST Bantargebang, Pemprov DKI juga membuka peluang skema pembiayaan kreatif (creative financing) untuk melengkapi alokasi dana APBD.

Skema ini melibatkan kolaborasi bentuk CSR, penyediaan material infrastruktur, hingga bantuan teknologi dari berbagai pihak swasta. Pada tahap awal, kerja sama ini difokuskan pada pengadaan material penutup tanah dan lapisan geomembran.

Kebijakan ini juga mengikat para pelaku usaha dan pengelola kawasan komersial di Jakarta. Mereka diwajibkan mengolah sampahnya sendiri dan dilarang keras menyerahkan sampah yang belum terpilah kepada jasa pengangkut.

Pemprov DKI menekankan bahwa target akhir zero open dumping pada tahun 2029 hanya bisa dicapai apabila seluruh elemen, pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, konsisten menjalankan perannya dari hulu hingga hilir.

EDITOR: Bintang Pradewo